Serius! Pj Gubernur Safrizal Segera Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus DPRA Soal Dirut Bank Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Tim Pansus Dewan Perwakilan. Rakyat Aceh (DPRA) telah mengeluarkan 8 rekomendasi terhadap Bank Aceh Syariah, salah satunya meminta Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk segera mengembalikan posisi Muhammad Syah sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah.

Tim Pansus DPRA menilai, pemberhentian Muhammad Syah dari Direktur Utama dan Zulkarnaini dari Direktur Operasional Bank Aceh Syariah oleh Pj Gubernur Aceh sebelumnya Bustami Hamzah, tanpa alasan jelas dan dilakukan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum dalam Pasal 9 ayat 1 disebutkan setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Direksi kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) wajib memperhatikan rekomendasi komite yang menjalankan fungsi nominasi.

Kemudian, pada pasal 11 ayat 1 juga dijelaskan pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum diputuskan dalam RUPS.

Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 106 ayat 1 Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh dewan komisaris dengan menyebutkan alasannya.

Karena itu, Tim Pansus DPRA menilai penonaktifan dan pemberhentian tersebut  tidak sesuai dengan kelaziman dan ketentuan yang berlaku.

Delapan Rekomendasi Tim Pansus DPRA

Tim Pansus DPRA telah mengeluarkan delapan rekomendasi terkait pengelolaan dan kinerja Bank Aceh Syariah. Berikut adalah poin-poin dari rekomendasi tersebut:

1. Manajemen PT. Bank Aceh Syariah (BAS) agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan BPK RI atas Pengelolaan Pembiayaan Tahun Buku 2022 dan Semester I Tahun 2023.

2. Pemerintah Aceh sebagai pemegang saham mayoritas PT. BAS menegaskan melalui Dewan Komisaris yang mengetuai Komite Remunerasi dan Nominasi agar dapat melanjutkan proses dalam rangka melengkapi kekurangan personalia pada struktur komisaris dan direksi Perusahaan PT. BAS.

3. Pj Gubernur Aceh Dr. H. Safrizal. ZA, M.Si sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan OJK untuk segera mengembalikan Saudara Muhammad Syah dan Zulkarnaini pada jabatan semula sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasional PT. BAS.

4. Pj Gubernur Aceh Dr. H. Safrizal. ZA, M.Si sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk segera melakukan proses pembangunan Gedung Kantor Pusat, dan Kantor Cabang Bener Meriah, Simeulue dan Meulaboh PT. BAS.

5. Manajemen PT. BAS agar mempercepat proses menjadi Bank Devisa.

6. Manajemen PT. BAS untuk segera mengembangkan produk dan layanan digital dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan Masyarakat.

7. Manajemen PT. BAS untuk segera meningkatkan kinerja Perusahaan sehingga membantu pertumbuhan ekonomi Aceh.

8. Meminta kepada Pimpinan DPR Aceh untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Pansus Pengelolaan Bank Aceh Syariah DPR Aceh.

Respon Pj Gubernur Aceh

Menanggapi rekomendasi tersebut, Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menyatakan akan segera menindaklanjuti dan mempelajari secara mendalam rekomendasi yang diajukan oleh Tim Pansus DPRA.

Terkait pengembalian posisi Muhammad Syah sebagai Dirut Bank Aceh dan Zulkarnaini Direktur Operasional, Safrizal menekankan bahwa perlu adanya konsultasi dengan pihak-pihak yang memiliki otoritas, terutama terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

“Nanti akan saya pelajari rekomendasi dari Tim Pansus DPRA, dan saya konsultasikan dengan pihak-pihak yang berwenang, karena khusus untuk Bank Aceh ada peraturan OJK, termasuk mencari kenapa bisa terjadi seperti itu,” ujar Safrizal usai rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRA periode 2024-2029 di Banda Aceh, Senin (30/9/2024).

“Dan juga termasuk status bank Aceh nya sendiri akibat dari persoalan ini bagaimana kedudukannya?, apakah turun ratingnya atau seperti apa?, nanti saya pelajari secara lebih detail,” tegas Safrizal.

Ia juga menekankan bahwa pengangkatan kembali atau pemberhentian direktur utama bukan merupakan kewenangannya secara langsung, melainkan berada di bawah regulasi jasa keuangan.

“Bank Aceh itu bukan kecabangan eksekutif yang bisa langsung saya angkat kembali dan saya berhentikan. Ini adalah kewenangan di bidang jasa keuangan, dan nanti akan saya konsultasikan lebih lanjut,” tutupnya. []