ORINEWS.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghormati hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana yang diumumkan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFMI) pada 25 September 2024.
Hasil autopsi ulang menyimpulkan bahwa penyebab kematian bocah berusia 13 tahun itu adalah jatuh dari ketinggian, bukan karena penyiksaan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Dengan hasil tersebut maka diketahui penyebab meninggalnya almarhum adalah jatuh dari ketinggian dan bukan akibat penyiksaan aparat kepolisian,” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kepada media, Jum’at (27/9/2024).
Kompolnas, lanjut Poengky, berharap hasil investigasi ini dapat diterima oleh semua pihak. Sebab menurut dia, PDFMI sebagai lembaga independen, dalam menjalankan tugasnya selalu berlandaskan standar keilmuan yang tinggi, sehingga kredibilitasnya tidak perlu diragukan.
“PDFMI adalah lembaga yang terhormat dan profesional,” ujarnya.
Poengky juga mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum dan hasil investigasi ilmiah yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang. Dia berharap semua pihak bisa menerima hasil ini dengan baik demi terciptanya keadilan dan kedamaian.
Melalui pernyataan tersebut, Kompolnas menegaskan tidak ada indikasi penyiksaan dalam kasus meninggalnya Afif Maulana sebagaimana spekulasi yang sempat beredar di masyarakat, dan juga diyakini oleh kuasa hukum dari pihak keluarga.
Sebelumnya, penyebab kematian Afif Maulana menurut hasil analisis forensik dan medikolegal karena jatuh dari ketinggian. Hal itu berdasarkan hasil ekshumasi yang dilakukan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI).
Ketua Tim Ekshumasi, Ade Firmansyah mengatakan analisis yang dilakukan pihaknya membutuhkan waktu lebih lama dari perkiraan awal karena ada sampel tulang yang harus diperiksa.
“Jadi memang analisisnya lebih lama dari perkiraan awal,” katanya saat konferensi pers di Polresta Padang, Rabu, 25 September 2024.
Ade menjelaskan timnya tidak hanya melakukan analisis terhadap jasad korban saja, tapi juga mencocokkannya dengan kejadian-kejadian yang terjadi dan dokumen pendukung.
“Kami cocokkan lukaan dan kejadian yang terjadi pada malam itu dengan berdasarkan keterangan saksi,” pungkasnya.[]