Tia Rahmania Gugat PDIP ke PN Jakarta, Begini Tanggapan Puan
ORINEWS.id – Tia Rahmania dikabarkan bakal menggugat PDIP ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pemecatan dirinya sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih. Karena pemecatan itu, Tia yang merupakan caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I, batal dilantik sebagai anggota DPR terpilih 2024-2029.
Selain melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, Tia Rahmania juga berencana untuk melaporkan PDIP ke Mabes Polri pada sore nanti.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDIP Bidang Politik, Puan Maharani enggan banyak berkomentar. Dia menekankan, partainya punya mekanisme internal dalam menyelesaikan masalah lewat Mahkamah Partai.
“Partai politik mempunyai mekanisme internal melalui Mahkamah Partai. Bagaimana kronologi penjelasannya, silakan tanya ke DPP Partai PDI Perjuangan terkait dengan tadi yang ditanyakan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Sebelumnya, Tia Rahmania menggugat DPP PDIP ke PN Jakarta Pusat terkait pemecatannya sebagai kader yang membuat dia batal dilantik sebagai anggota DPR RI. Dia pun membantah ada penggelembungan suara untuk lolos menjadi anggota dewan.
Kuasa Hukum Tia Rahmania, Purbo Asmoro mengatakan bahwa gugatan tersebut telah dimasukkan dan sudah terbit nomor perkaranya. Pihak Tia Rahmania tinggal menunggu tanggal pemeriksaan sidang.
Dia menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menggelembungkan suara hasil Pileg di Dapil Banten I. Sampai saat ini, pihaknya juga tidak mendapatkan surat pemecatan resmi dari mahkamah partai PDIP.
“Padahal kami buktikan bahwa itu tidak benar. Jadi Mahkamah Partai dipakai alat untuk kepentingan seseorang,” kata Purbo kepada awak media, Kamis 26 September 2024.[]