ORINEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2025 sebesar Rp10,8 triliun dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRA pada Selasa malam (24/9/2024).
Pengesahan ini menjadikan APBA 2025 salah satu anggaran yang disetujui paling cepat di antara provinsi-provinsi lain di Indonesia.
Sebelum pengesahan, Badan Anggaran (Banggar) DPRA bersama sembilan fraksi DPRA menyampaikan pandangan serta saran terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2025 kepada Pemerintah Aceh.
Proses penyampaian ini berlangsung lancar, dengan fokus pada penguatan transparansi dan prioritas pembangunan.
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Rancangan Qanun APBA 2025 dilakukan oleh Pj. Gubernur Aceh Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., Ketua DPRA Zulfadhli, serta Wakil Ketua DPRA H. Dalimi, SE.Ak.
Turut hadir menyaksikan momen penandatanganan tersebut adalah Plh. Sekda Aceh Azwardi, anggota DPRA, unsur Forkopimda, kepala SKPA, serta masyarakat Aceh yang mengikuti jalannya sidang melalui siaran langsung di kanal YouTube resmi DPRA.
APBA 2025 mencakup pendapatan sebesar Rp10.860.791.216.935 dan belanja Rp11.070.665.479.300, sementara pembiayaan Aceh terdiri dari penerimaan sebesar Rp261.874.262.395 dan pengeluaran sebesar Rp52.000.000.000.
Ketua DPRA, Zulfadhli, mengapresiasi komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan anggaran yang cepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Aceh. Pengesahan ini diharapkan mampu mendukung program pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik di Aceh sepanjang 2025.
“Pengesahan APBA 2025 menjadi salah satu pengesahan anggaran tercepat pada tahun ini diantara provinsi maupun kabupaten/kota lainnya,” pungkasnya.[Adv]