Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Soal Kasus Kematian Dante
ORINEWS.id – Sidang lanjutan kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (23/9/2024). Sidang dengan terdakwa Yudha Arfandi mengagendakan pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Yudha Arfandi terbukti bersalah karena secara sadar melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. JPU memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati.
“Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 kuhp,” ujar JPU dalam sidang, di PN Jakarta Timur.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” sambung JPU.
Memberatkan
Menurut JPU, keadaan yang memberatkan lantaran terdakwa melakukan perbuatan secara sadis dan tidak manusiawi, yang menyebabkan meninggalnya korban Dante. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan,
“Terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan,” tutur JPU.
Nota Pembelaan
Setelah JPU membacakan tuntutannya, Majelis Hakim mempersilakan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan. Hakim juga mempersilakan terdakwa untuk membuat pembelaannya sendiri untuk nantinya dibacakan dalam sidang.
“JPU menuntut terdakwa pidana mati, itu dari penuntut umum ya. Kita kasih terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan. Saudara juga punya hak membuat pembelaan pribadi. Siapa tau ada keterbatasan tidak ada mesin ketik, bisa ditulis tangan dan nanti dibacakan,” ujar Hakim.
Sidang Selanjutnya
Sidang kasus kematian Dante rencananya akan kembali digelar pada tanggal 7 Oktober 2024. Sidang berikutnya mengagendakan pembacaan nota pembelaan terdakwa.
“Jadi kita kasih kesempatan supaya diajukan 7 Oktober 2024,” tutup Hakim ketua.[]