TMS Batal, Akhirnya Bustami-Fadhil Memenuhi Syarat Maju Pilkada Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful, mengumumkan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi, telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024. Pengumuman ini disampaikan setelah rapat pleno yang digelar di Media Center KIP Aceh pada Minggu (22/9/2024) malam.

KIP Aceh telah memutuskan hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan calon Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi, serta menetapkan mereka sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024.

“Berdasarkan hasil rapat pleno, forum memutuskan bahwa pasangan Pak Bustami Hamzah dan Pak Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024,” ujar Saiful.

Keputusan ini membatalkan status sebelumnya yang menyebutkan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS). Sebelumnya, surat resmi KIP Aceh tertanggal 21 September 2024 menyatakan bahwa pasangan Bustami-Fadhil tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak melengkapi dokumen berupa penandatanganan surat pernyataan kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki di depan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.

Namun, perubahan terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat tertanggal 21 September 2024 yang menegaskan bahwa ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. Dalam perubahan tersebut, calon kepala daerah hanya diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang bermaterai cukup terkait kesediaan menjalankan seluruh peraturan yang berlaku, tanpa harus melakukannya di hadapan DPR Aceh.

Dengan demikian, pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat dan m siap bersaing dengan pasangan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhullah (Dek Fadh) Pilkada Aceh 2024.[]