TERBARU

Politik

Spanduk “KIP Aceh Tidak Netral” Bertebaran di Banda Aceh

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Sejumlah spanduk dengan narasi “KIP Aceh Tidak Netral” terpampang di berbagai lokasi strategis di Banda Aceh pada Minggu (22/9/2024). Spanduk-spanduk tersebut menyertakan foto Ketua KIP Aceh, Saiful, dengan tanda silang merah yang mencolok di atasnya.

Narasi dalam spanduk tersebut cukup provokatif, dengan tulisan seperti “KIP Komisi Iblis Pemilihan Pengkhianat Rakyat Perusak Demokrasi” dan “KIP Aceh Tidak Netral Selamatkan Demokrasi Aceh” serta “KIP Aceh Mendukung Pilkada Kotak Kosong.” Selain itu, beberapa spanduk juga memuat tagar #ACEHDARURATDEMOKRASI, #ACEHDARURATSIPIL, dan #SaveDEMOKRASIACEH.

Lokasi pemasangan spanduk-spanduk ini tersebar di berbagai titik, termasuk di Cot Irie, Jembatan Pango, dan Simpang BPKP. Spanduk tersebut muncul setelah tersiar kabar mengenai kebocoran surat dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan status bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Surat resmi KIP Aceh bernomor 210/PL.02.2.BA/11/2024 tertanggal 21 September 2024 tersebut menyebutkan hasil penelitian administrasi pasangan calon yang diusulkan oleh koalisi partai politik, di antaranya Partai NasDem, PAN, Golkar, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, dan Partai Darul Aceh.

Dalam dokumen itu, KIP Aceh menyatakan bahwa pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi. Salah satu alasan yang disebutkan adalah ketidakmampuan pasangan calon untuk menandatangani surat pernyataan terkait MoU Helsinki di depan lembaga DPR Aceh.

BACA JUGA
Duet Bustami-Irmawan Berpotensi Jadi Lawan Berat bagi Mualem

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh, Saiful, dan para komisioner lainnya, yakni Agusni AH, Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak.

Media ini telah mencoba menghubungi pihak KIP Aceh untuk mengonfirmasi kebenaran surat tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari komisioner KIP terkait isu ini.

Diketahui, sebelumnya dua pasangan calon telah mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, yakni Muzakir Manaf-Fadhullah dan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.