ORINEWS.id – Sebuah dokumen penting dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengenai hasil penelitian administrasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk Pilkada 2024 beredar luas di media sosial pada Minggu (22/9/2024).
Dokumen yang bernomor 2.10/PL.02-BA/11/2024 tersebut menyatakan pasangan calon Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti Pilkada Aceh 2024.
Dokumen ini ditandatangani langsung oleh Ketua KIP Aceh, Saiful, serta Wakil Ketua Agusni AH, dan lima anggota KIP Aceh lainnya pada Sabtu (21/9/2024). Dalam dokumen itu disebutkan, penelitian terhadap persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi menunjukkan keduanya berstatus TMS.
“Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, sebagaimana terlampir maka: 1. Dokumen persyaratan calon gubernur dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT. 2. Dokumen persyaratan calon wakil gubernur dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT,” demikian bunyi dokumen tersebut.
Penyebab utama status TMS ini adalah karena pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak melengkapi salah satu jenis dokumen yang dipersyaratkan, yakni penandatanganan surat pernyataan kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki di depan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Hal ini merupakan syarat khusus bagi calon kepala daerah di Aceh yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Qanun tersebut juga menjadi dasar KIP Aceh dalam menyusun tahapan Pilkada Aceh 2024. Selain itu, KIP Aceh dijadwalkan akan mengumumkan secara resmi penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Minggu (22/9/2024).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari KIP Aceh maupun pihak Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi terkait status TMS tersebut. Upaya untuk menghubungi pihak KIP Aceh belum membuahkan hasil. []