ORINEWS.id – Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Aceh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Wastafel di Aceh. Kasus ini dinilai menyimpan potensi besar terjadinya penyimpangan, yang hingga kini belum sepenuhnya terungkap.
Direktur Eksekutif KAD Antikorupsi Aceh, Aryos Nivada, menyampaikan keprihatinannya terkait adanya indikasi tebang pilih dalam penetapan tersangka. Aryos mencurigai keterlibatan sejumlah pejabat tinggi yang hingga kini masih terlindungi.
“Ada dugaan keterlibatan pejabat tinggi sebagai dalang utama yang masih dilindungi,” ujarnya kepada awak media, Minggu (22/9/2024).
Aryos juga mengkritik penerapan pasal yang digunakan penyidik dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, penggunaan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang fokus pada kerugian negara, tidak cukup untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.
“Pasal 2 tentang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan Pasal 12 tentang gratifikasi harus diterapkan,” tambahnya.
KAD Antikorupsi Aceh meyakini supervisi KPK akan membuka tabir kasus ini secara lebih komprehensif. Aryos menilai pola dan modus eksekusi melibatkan pihak berpengaruh perlu didalami dan di tetapkan secara ketetapan hukum jika faktanya nyata terlibat.
“Ada indikasi mark-up besar-besaran. Kualitas dan efektivitas teknologi yang digunakan juga dipertanyakan, bahkan indikasi kuat keterlibatan kekerabatan dan keluarga dapat ditelusuri sekaligus ditetapkan dimata hukum” kata Aryos.
KAD Antikorupsi Aceh mendorong KPK membentuk tim khusus beranggotakan penyidik senior dan forensik keuangan. Mereka juga meminta perlindungan bagi para whistleblower yang berani membocorkan informasi.
Kasus korupsi Wastafel yang bersumber dari anggaran refocusing Covid-19 melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp43,7 miliar ini menyita perhatian publik karena besarnya dugaan kerugian negara dan kompleksitas pelaku yang diduga terlibat. Beberapa pengamat menyebut kasus ini sebagai “megakorupsi” yang melibatkan jaringan elit politik dan pengusaha di tingkat lokal dan nasional.
KAD Antikorupsi Aceh dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh nomor 180/1054/2021 yang ditandatangani pada 12 April 2021, sebagai tindak lanjut dari gagasan KPK dan KADIN untuk melibatkan lembaga swasta dalam penanggulangan korupsi.[]