TERBARU

AcehNews

DPRA Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA-PPAS 2024dan Rancangan APBA 2025

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, serta Penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna yang digelar pada Kamis (19/9/2024) di Gedung Utama DPRA pada pukul 10.30 WIB ini dipimpin oleh Dr. Teuku Raja Keumangan, SH, MH., turut dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, unsur Forkopimda, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Mengawali rapat, Pj. Gubernur Aceh, Safrizal menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS untuk tahun anggaran 2024, serta memberikan gambaran mengenai Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun 2025.

Setelah penyampaian tersebut, dokumen diserahkan kepada pimpinan rapat untuk proses pembahasan lebih lanjut.

Sementara itu, Teuku Raja Keumangan dalam sambutnnya menjelaskan bahwa pembahasan dua dokumen anggaran tersebut akan dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Ia juga menekankan pentingnya penyusunan APBA sesuai ketentuan, merujuk pada Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah harus menyampaikan rancangan APBD kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir untuk mendapatkan persetujuan bersama.

BACA JUGA
DPR dan Pemerintah Aceh Sahkan APBA 2025 Sebesar Rp 11,07 Triliun

“Berkenaan dengan ketentuan tersebut, hari ini DPRA menerima Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna DPRA, sesuai ketentuan Tata Tertib,” ujar Teuku Raja Keumangan.

Usai Prosesi Penyerahan Dokumen, Pimpinan Rapat Dr. Teuku Raja Keumangan, SH, MH., mengajak Pimpinan dan Anggota Banggar DPRA bersama TAPA melakukan pembahasan terhadap dua Dokumen tersebut.

Sidang paripurna ini menjadi langkah awal dalam membahas perubahan anggaran tahun berjalan dan menetapkan anggaran untuk tahun mendatang. Pembahasan ini diharapkan berlangsung konstruktif demi efektivitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh pada tahun anggaran mendatang.[Adv]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.