Bocah Ini Tewas Akibat Galian C Ilegal di Neuheun

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Korban tewas di bekas galian C kawasan Neuheun, Aceh Besar, M. Yudi Ardiansyah (kiri) dan Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, M. Nur (kanan). FOTO/Dok. Ist. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Lokasi bekas galian C di Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar kembali menelan korban jiwa. Kali ini, seorang bocah sekolah dasar, M. Yudi Ardiansyah (10) kehilangan nyawanya, diduga akibat terkena bekas galian C yang diduga ilegal.

Insiden tragis ini menambah daftar panjang korban akibat aktivitas galian C di wilayah tersebut. Sebelumnya, pada tahun 2022 hingga 2003, tercatat sudah dua anak menjadi korban.

Di penghujung tahun 2024, kejadian serupa kembali terulang di Desa Neuheun, di lokasi yang berbeda, untuk ketiga kalinya.

Atas kejadian tersebut, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap pemilik galian C dan mengusut tuntas kasus ini. Korban terbaru adalah M. Yudi Ardiansyah, seorang siswa kelas 4B SD Negeri di Perumnas Neuheun, Kabupaten Aceh Besar.

“Kami meminta pihak Kepolisian Resor Aceh Besar segera menangkap dan mengusut tuntas penyebab kematian bocah SD ditempat yang diduga bekas galian C, tepatnya di kawasan Gampong Neuheun,” ujar Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, M. Nur dalam keterangannya kepada media, Kamis (19/9/2024).

Menurutnya, galian C mencakup usaha penambangan tanah, batu, pasir, dan beberapa jenis bahan lainnya. Proses penambangan tanpa pengawasan ketat dan diduga ilegal di lokasi tersebut menjadi penyebab terjadinya kecelakaan ini.

“Jika galian C sudah selesai beroperasi di suatu kawasan, maka pengusaha galian C harus mempunyai kewajiban untuk menutup kembali lubang bekas galian. Namun, hal ini tidak dilakukan karena diduga galian C tersebut tidak berizin alias ilegal,” ujar M.Nur.

Untuk itu, YARA mendesak aparat penegak hukum (APH) harus segera bertindak untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya. Peristiwa ini mengingatkan kita pada pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal yang membahayakan masyarakat sekitar.

Pihak Kepolisian Resor Aceh Besar diminta segera mengusut tuntas penyebab kematian M. Yudi Ardiansyah dan menangkap pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini.[]

 

Exit mobile version