ORINEWS.id – Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, yang memberikan dasar hukum untuk legalisasi eksploitasi pasir laut, menuai penyesalan dari berbagai pihak. Kebijakan ini dinilai hanya menguntungkan segelintir pengusaha reklamasi dan merugikan masyarakat nelayan.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, menyatakan bahwa pengerukan pasir laut di Indonesia akan memperburuk ketimpangan ekonomi.
“Eksploitasi pasir laut hanya menguntungkan segelintir pengusaha reklamasi. Memperburuk ketimpangan,” ujar Bhima seperti dilansir RMOL, Senin (16/9/2024).
Ia menjelaskan, pasir laut mengandung banyak biota yang sangat penting bagi nelayan. Area sekitar penambangan pasir laut nantinya akan sulit diakses oleh nelayan, yang akan berdampak pada penurunan pendapatan mereka.
“Yang jelas area sekitar penambangan pasir laut akan sulit dilewati nelayan,” kata Bhima.
Ia menambahkan, aktivitas pengerukan pasir laut yang dimanfaatkan oleh pengusaha reklamasi akan sangat merugikan masyarakat pesisir.
“Berarti pendapatan masyarakat di sekitar lokasi tambang pasir laut akan menurun tajam,” tambah Bhima.
Terkait anggapan bahwa masyarakat sekitar bisa bekerja sebagai buruh kasar yang membantu pengangkutan pasir laut, Bhima menegaskan, pandangan tersebut keliru.
“Pendapatannya hanya temporer, begitu pasir lautnya dikeruk habis, pekerjanya akan jadi pengangguran,” tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi membuka ekspor pasir laut. Selama 20 tahun, kegiatan mengirim pasir laut ke luar negeri adalah ilegal. Kebijakan baru ini diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Penerbitan aturan ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak eksploitasi pasir laut terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Para nelayan yang menggantungkan hidupnya pada laut dikhawatirkan akan semakin terpinggirkan akibat kebijakan ini. []