ORINEWS.id – Dalam rangka mengurangi antrean panjang pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor pada Kantor bersama Samsat Banda Aceh, sebuah inovasi baru saja di launchingkan pada bulan September ini di Samsat Banda Aceh yang turut dihadiri oleh Kepala Samsat Banda Aceh sebagai unsur pelaksana Samsat dari Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, unsur Ditlantas Polda Aceh, perwakilan dari Bank Aceh Syariah dan PT. Pos Indonesia KCU Banda Aceh.
Inovasi ini diberi nama ‘KON SIASAT’ yang jika dikaitkan dengan bahasa Aceh, KON bermakna bukan dan SIASAT bermakna muslihat atau taktik. Dengan kata lain, KON SIASAT bukanlah sekadar sebuah taktik, melainkan sebuah aksi nyata dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik pada Kantor Bersama Samsat Banda Aceh.
Namun, sebenarnya KON SIASAT ini merupakan kepanjangan dari KONTER EDUKASI SAMSAT DIGITAL TERPADU yang diinisiasi oleh Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD- PPA Wilayah I Banda Aceh, Cut Rizka Safrianti, SE., M. M sebagai upaya keikutsertaan dalam mendukung dan menyukseskan program Pemerintah dalam penerapan percepatan transformasi digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional sesuai yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Kehadiran Konter Edukasi Samsat Digital Terpadu ini (KON SIASAT) diharapkan dapat mengedukasi masyarakat untuk dapat memanfaatkan aplikasi digital yang sudah tersedia seperti SIGNAL (dipelopori oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri), ACTION BAS (Bank Aceh Syariah) dan POSPAY (Platform layanan keuangan digital berbasis Giropos yang menyediakan berbagai macam transaksi layanan keuangan dari PT. POS Indonesia), agar dapat dipergunakan untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara digitalisasi.
Apa kelebihan dari menggunakan aplikasi digital dalam pembayaran PKB? Pertanyaan seperti ini masih kerap diajukan masyarakat karena ketidakpahaman atau informasi yang kurang jelas terkait aplikasi digital dimaksud. Untuk itulah, KON SIASAT hadir sebagai media edukasi bagi masyarakat untuk dapat memahami apa kelebihan penggunaan SIGNAL, ACTION BAS, dan POSPAY dalam pembayaran PKB.
Tentu saja, setiap aplikasi digital ini memiliki kelebihan masing – masing. Namun intinya adalah dengan melakukan pembayaran PKB melalui aplikasi digital, maka wajib pajak tidak lagi harus mendatangi kantor Samsat untuk melakukan Pembayaran PKB. Yang maknanya akan semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan bermotor tanpa harus berada pada kondisi yang tidak diinginkan seperti berada dalam antrean Panjang pada kantor Bersama Samsat Banda Aceh, atau pun kekhawatiran akan menggalami denda jika PKB tidak dibayarkan segera setelah jatuh tempo.
Selain itu, terbentuknya KON SIASAT ini juga telah diseminarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sebagai Rancangan Aksi Perubahan yang telah disetujui oleh Dra. Henny Sri Wahyuningsih M.Si sebagai penguji dan mendapat dukungan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Bapak Reza Saputra, SSTP, M. Si sebagai Pembina dari KON SIASAT, Muhammad Rizal, ST, MT. (Mentor) dan Ida Rafni, S.Ag. M.Pd (Coach).
Reza Saputra mengapresiasi terbentuknya KON SIASAT dan mengharapkan agar KON SIASAT ini dapat berjalan dengan baik guna meningkatkan layanan publik dan dapat dilaksanakan bukan hanya di kantor Samsat Banda Aceh melainkan kemudian dapat diadopsi pada samsat Unggulan dan Samsat lainnya di seluruh Aceh.
Dengan kata lain, Penyediaan “KON SIASAT (Konter Edukasi Samsat Digital Terpadu)” yang khusus didedikasikan untuk mengedukasi wajib pajak tentang penggunaan aplikasi digital untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi sangat penting. Konter ini tidak hanya berfungsi sebagai pusat informasi, tetapi juga sebagai sarana untuk memberikan bantuan teknis secara langsung kepada masyarakat. Dengan adanya Konter edukasi, masyarakat dapat lebih mudah memahami dan menggunakan aplikasi digital, yang pada gilirannya akan mengurangi antrean di kantor Samsat Banda Aceh dan meningkatkan kepuasan layanan publik.
Keberadaan Konter edukasi ini juga mendukung inisiatif pemerintah dalam mendorong transformasi digital dan literasi teknologi di kalangan masyarakat sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Melalui edukasi yang komprehensif dan berkelanjutan, masyarakat dapat lebih siap menghadapi era digitalisasi layanan publik. Selain itu, pengurangan antrean di kantor Samsat Banda Aceh akan berdampak positif pada efisiensi operasional, efektivitas layanan dan penerimaan Negara dari Pungutan Pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh.