Dirut PDAM Tirta Keumuneng Langsa Ditetapkan Tersangka Korupsi
ORINEWS.id – Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu pada tahun anggaran 2020-2022. Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Langsa, Efrianto, pada Senin, 2 Agustus 2024.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Dirut PDAM Kota Langsa berinisial A. Dua tersangka lainnya adalah FR, yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV.A, dan TS, pimpinan UD.E.
Menurut Efrianto, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga individu tersebut belum ditahan karena penyidik menilai mereka bersikap kooperatif selama proses penyelidikan.
“Kasus ini melibatkan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 784.861.832,60,” jelas Efrianto.
Ia juga menambahkan, barang bukti berupa dokumen-dokumen pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan kasus ini telah ditemukan.
Penyidik Kejaksaan Negeri Langsa kini tengah berupaya untuk melengkapi berkas perkara guna segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
Efrianto berharap dukungan dari masyarakat terus diberikan kepada tim penyidik dalam upaya percepatan penanganan perkara ini.
“Kami berharap proses ini dapat segera ditingkatkan ke tahap selanjutnya dan diselesaikan dengan cepat,” tutupnya. []