TERBARU

Politik

KPU: Jika Kotak Kosong Menang, Daerah akan Dipimpin Penjabat Hingga 2029

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengatakan, jika pasangan calon tunggal kalah melawan kotak kosong di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat (pj) kepala daerah. Keputusan ini merujuk pada Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya, yaitu tahun 2029,” ujar anggota KPU RI, Idham Holik, Jum’at (30/8/2024).

Menurut Idham, selama periode 2024-2029, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara, yang dapat berganti-ganti sesuai dengan kebijakan pemerintah. Namun, siapapun yang menjabat, daerah tersebut akan tetap dipimpin oleh penjabat hingga Pilkada berikutnya.

“Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024 ini akan dipimpin oleh penjabat sementara karena penyelenggaraan pilkada 5 tahun selanjutnya diatur dalam pasal 3 UU nomor 8 tahun 2015,” ujarnya.

43 Daerah Berpotensi Memiliki Calon Tunggal

Sebelumnya, KPU RI menyatakan terdapat 43 daerah yang berpotensi memiliki pasangan calon (paslon) kepala daerah tunggal sejak pendaftaran dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Jumlah ini diperoleh setelah KPU melakukan verifikasi data secara menyeluruh.

“Jumlah ini berdasarkan data yang sudah dicek kembali,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, seperti dilansir Kompas, Sabtu (31/8/2024).

Awalnya, KPU mengumumkan, terdapat 48 daerah dengan bakal paslon tunggal. Namun, setelah klarifikasi, beberapa daerah yang berkas pendaftarannya terlambat terunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU ternyata memiliki lebih dari satu paslon, seperti Kabupaten Asmat.

Meskipun jumlah bakal paslon tunggal meningkat dibandingkan Pilkada 2020, yaitu dari 25 menjadi 43, secara persentase angka ini justru menurun.

BACA JUGA
Muhammad MTA Resmi Gabung ke NasDem Aceh

Pada Pilkada 2020, 25 calon tunggal tersebar di 270 daerah (9,26 persen), sementara pada Pilkada 2024, 43 bakal paslon tunggal tersebar di 545 daerah (7,89 persen).

Namun demikian, status para bakal paslon yang sudah mendaftar belum final. KPU masih akan meneliti kelengkapan syarat pencalonan masing-masing paslon sebelum menetapkannya sebagai calon kepala daerah.

Menurut Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, KPU provinsi, kabupaten, dan kota yang menerima pendaftaran calon tunggal dapat memperpanjang masa pendaftaran. Partai politik masih memiliki kesempatan untuk menggeser koalisi dan dukungan mereka ke bakal paslon lain, asalkan memenuhi ambang batas pencalonan di wilayah masing-masing. Perpanjangan masa pendaftaran ini bertujuan untuk menekan jumlah Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.