Kasus Penyekapan dan Pencurian Emas di Aceh Besar Dilimpahkan ke Jaksa
ORINEWS.id – Kasus penyekapan dan perampasan emas yang menimpa seorang wanita di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Kamis, 20 Juni 2024, telah memasuki tahap baru. Penyidik Polsek Krueng Raya telah melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu IS alias Robby (37), AD (43), yang keduanya merupakan warga Aceh Besar, serta MUL (33), warga Langsa, telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diserahkan meliputi sebuah mobil yang digunakan para pelaku untuk menyekap korban, lima mayam kalung dan cincin emas, sebuah ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
“Benar, kasus tersebut sudah kita lakukan tahap dua dan diterima oleh jaksa di Kejari Aceh Besar,” ungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Krueng Raya, Iptu Rolly Yuiza Away.
Ia menjelaskan, dengan penyerahan ini, proses penyidikan di kepolisian telah selesai, dan kini kasus tersebut sepenuhnya berada di tangan kejaksaan yang akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk mengadili para tersangka.
Kasus ini bermula ketika korban, SF (34), seorang pegawai honorer warga Kecamatan Mesjid Raya, dijemput oleh tersangka IS alias Robby, pria yang baru dikenal korban melalui media sosial. Tanpa sepengetahuan korban, IS membawa dua rekannya, AD dan MUL, yang bersembunyi di belakang mobil. Di perjalanan, korban disekap dan dilakban, sementara perhiasan emasnya dirampas. Korban kemudian diturunkan di lokasi sepi di kawasan Ie Suum setelah kejadian tersebut.
Korban berhasil meminta bantuan dari warga sekitar dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Berkat laporan tersebut, ketiga pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti yang dicuri.[]