TERBARU

Politik

AHY Serahkan B1 KWK ke Mualem-Dek Fad Maju Pilkada Aceh

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat secara resmi menyerahkan surat rekomendasi atau B1 KWK kepada pasangan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah alias Dek Fad untuk maju di Pilkada Aceh 2024 sebagai pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur.

Surat itu diserahkan secara langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat, Senin (26/8/2024).

Terhadap sosok Muzakir, AHY meyakini kalau mantan Pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu mampu mengatasi segala permasalahan yang ada di Aceh.
Pasalnya Muzakir, kata AHY, pernah menjabat dan memiliki rekam jejak dalam pemerintahan provinsi Aceh, dalam hal ini Wakil Gubernur Aceh.

“Bapak Muzakir Manaf yang biasa dipanggil Mualem merupakan tokoh yang begitu sentral bagi masyarakat Aceh, beliau sebelumnya sebagai wakil gubernur dan juga telah berkontribusi dalam berbagai upaya untuk menjaga aceh, tetap aman, damai, dan juga masyarakatnya semakin sejahtera selama ini,” ujar AHY.

Atas hal itu, Menteri ATR/BPN tersebut berharap agar pasangan dengan sapaan Mualim-Dek Fad itu bisa memenangkan Pilkada Aceh 2024.
Dengan adanya dukungan ini, maka menjadikan Muzakir Manaf-Fadhlullah sebagai calon terkuat untuk maju di Pilkada Aceh dengan sebagian parpol di Koalisi Indonesia Maju (KIM) memberikan dukungan yang sama.

“Itulah yang dapat saya sampaikan, semoga Mualem dan Dek Fad bisa menjadi pasangan yang memenangkan cara ini, memimpin Aceh. Terima kasih,” tandasnya.

BACA JUGA
Kemkominfo Bangun BTS di Gampong Data Cut Aceh Besar

Untuk diketahui, B1 KWK adalah salah satu surat penting dalam proses pencalonan kepala daerah di Indonesia. Surat ini merupakan rekomendasi dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota. Tanpa surat B1 KWK, pasangan calon tidak bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut serta dalam pemilihan.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.