ORINEWS.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh telah menjatuhkan hukuman kepada T. Zahlul Fitri, SP., MT. bin T. Zakaria (53), seorang pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Besar, yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, untuk Tahun Anggaran 2019.
Zahlul Fitri, yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman penjara tambahan selama dua bulan.
Dalam kasus ini, dua terdakwa lainnya, Marizka Razi (38) dari CV. Selendang Nikmat dan Said Isa (50), juga mendapatkan hukuman yang serupa. Majelis Hakim memvonis keduanya dengan hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair dua bulan penjara.
Namun, yang menarik, ketiga terdakwa ini telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp134 juta. Hal ini membuat Marizka dan Said Isa mendapatkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar sisa kerugian negara sebesar Rp123.752.516. Masing-masing dari mereka diharuskan membayar Rp61.876.258, atau menghadapi hukuman tambahan dua bulan penjara jika uang tersebut tidak dibayar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan dakwaan subsidair yang diajukan oleh Penuntut Umum.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Maulijar, menyatakan bahwa putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar.
“Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada 23 Agustus 2024, dengan nomor perkara 23/Pid.Sus.Tpk/2023/PN.BNA,” sebut Maulijar dalam keterangannya kepada media, Jum’at (23/8/2024)