TERBARU

Aceh

Pj Gubernur Aceh Diminta Bentuk Tim Baru Evaluasi Kembali APBA-P 2024

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang baru, Safrizal ZA diharapkan untuk mengevaluasi secara menyeluruh bahkan menghentikan program-program yang telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2024.

Meskipun dokumen tersebut telah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan sedang menunggu rekomendasi dari Inspektorat serta tandatangan Pj Gubernur, evaluasi ulang dinilai penting demi memastikan anggaran tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.

“Kita (Aceh) tidak akan maju jika kelak terjadi temuan penyimpangan dan Pj Gubernur baru yang disalahkan karena adanya program atau kegiatan yang salah atau tidak tepat sasaran,” ujar pengamat kebijakan publik, Dr. Nasrul Zaman, Sabtu (24/8/2024).

Nasrul mengungkapkan kecurigaannya bahwa dalam APBA-P 2024 yang diajukan terdapat anggaran yang merupakan ‘hasil mafia’ anggaran dan didesain untuk kepentingan sempit tertentu.

“Misalnya, APBA-P tersebut hanya digunakan sebagai legitimasi program yang sudah dijalankan sehingga tinggal melakukan pembayaran saja. Bahkan, jangan sampai ada program ‘bantuan keuangan’ kepada kabupaten/kota yang menjadi transaksi pejabat dan tim masa lalu seperti yang pernah terjadi sebelumnya dan telah menjadi perhatian KPK,” tegasnya.

Dengan situasi tersebut, Nasrul berharap Pj Gubernur Aceh yang baru dapat membentuk tim evaluasi baru untuk menilai kembali APBA-P 2024. Evaluasi ini diharapkan dapat menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan masyarakat Aceh sesuai dengan Rencana Pembangunan Aceh (RPA) 2024-2026.

BACA JUGA
Ikuti Dialog Publik, Kabidhumas Polda Aceh: Pemantapan Informasi Publik Menuju Polri Presisi

“Waktu masih cukup karena ini masih bulan Agustus dan APBA-P 2024 itu bisa diajukan pada September 2024 mendatang,” lanjut Nasrul, menekankan urgensi dan kesempatan untuk melakukan evaluasi yang komprehensif.

Terakhir, Nasrul juga mengingatkan, Pj Gubernur harus mewanti-wanti jangan sampai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menandatangani dokumen APBA-P 2024 tanpa melalui mekanisme pembahasan anggota dewan seperti yang pernah terjadi pada tahun 2023 lalu.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.