ORINEWS.id – Pengamat Kebijakan Publik, Dr Nasrul Zaman mengatakan, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Safrizal harus segera menyelesaikan ketimpangan ASN antara PNS dan PPPK di Aceh.
Nasrul menyebut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 belum sepenuhnya menjamin hak dan kesetaraan antara ASN berstatus PNS dan ASN berstatus Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini, sesuai dengan Pergub Aceh Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hanya mengakomodir PNS, sedangkan untuk ASN PPPK belum dipenuhi. Dalam Pergub tersebut TPP untuk PPPK di atur kembali melalui Keputusan Gubernur.
Untuk itu, sekali lagi kami meminta kepada Pj Gubernur Aceh Safrizal agar dapat memperhatikan dan berlaku adil bagi jajaran dibawahnya. Karena hal ini juga akan berdampak kepada kinerja dan profesionalitas ASN.
“Selain itu, Pj Gubernur baru perlu melihat UU PA pasal 118 tentang kewenangan pengelolaan kepegawaian itu ada pada Gubernur dan pada Bupati Walikota di Kabupaten Kota,” ujar Dr Nasrul Zaman.[]