Komisi Yudisial Aceh Terima 21 Laporan, Hanya Tiga Ditindaklanjuti
ORINEWS.id – Koordinator Komisi Yudisial (KY) Wilayah Aceh, Hasrizal, Hasrizal, menyampaikan bahwa KY telah menerima sebanyak 21 laporan dari masyarakat sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, hanya tiga laporan yang masuk dalam ranah penanganan KY dan telah ditindaklanjuti.
“Sejauh ini laporan yang kami terima di ACH (Analisis dan Catatan Hukum) akan kami teruskan ke KY, karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan verifikasi. Ada sekitar 21 laporan yang masuk, namun hanya tiga di antaranya yang kami tangani,” jelas Hasrizal, Kamis 22 Agustus 2024.
Tindakan yang sudah dilakukan KY terhadap tiga laporan tersebut meliputi pemeriksaan di tingkat lokal dan di kantor penghubung. Namun, hingga saat ini, belum ditemukan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Jika ditemukan pelanggaran, maka akan dilanjutkan ke proses Pengawasan Nasional Organisasi (PNO) dan Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” tambahnya.
Hasrizal juga menegaskan bahwa laporan yang tidak ditindaklanjuti umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian dengan ranah KY. KY hanya berfokus pada pelanggaran terkait kode etik hakim. Laporan yang diterima dari masyarakat sering kali tidak relevan dengan hal tersebut.
“KY hanya menerima laporan awal dan melakukan pemeriksaan di pusat. Selama periode 2022 hingga 2024, belum ada hakim yang terbukti melanggar kode etik hingga ke tahap MKH dan PNO,” pungkasnya.