ORINEWS.id – Bupati Kabupaten Simeulue periode 2017-2022, Erli Hasyim, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (20/08/2024). Kehadirannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Simeulue, yang melibatkan anggaran sebesar Rp 790,9 juta.
Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yakni Jamal Abdi, Kepala Dispora Kabupaten Simeulue; Firdaus, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan Novrizal, anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). Ketiganya dihadapkan di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saptika Handhini, dengan hakim anggota Harmi Jaya dan Anda Ariansyah.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sukrevi dari Kejaksaan Negeri Simeulue mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Erli Hasyim, terutama terkait dugaan penerimaan fee sebesar Rp 100 juta dari pengadaan alat olahraga tersebut. Namun, Erli dengan tegas membantah menerima uang tersebut dari terdakwa Novrizal.
“Saya tidak pernah menerima uang Rp 100 juta dari terdakwa Novrizal,” ujar Erli dalam kesaksiannya.
Ia juga menjelaskan, sebagai Bupati, ia mengetahui keseluruhan alokasi anggaran melalui Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), namun pelaksanaan teknis berada di bawah kewenangan masing-masing dinas.
Pengadaan alat olahraga ini, menurut Erli, dilakukan berdasarkan permintaan masyarakat, terutama terkait penyelenggaraan turnamen sepak bola.
Terkait hubungan dengan para terdakwa, Erli mengakui bahwa hubungannya hanya sebatas hubungan kerja antara Bupati dan Dinas. Ia juga mengaku tidak mengetahui detail mengenai CV Artha Mandiri Perkasa yang mengerjakan proyek tersebut.
“Saya tidak tahu dan tidak pernah memberikan instruksi terkait pengadaan tender atau penunjukan langsung melalui Dispora Simeulue,” kata Erli.
Di sisi lain, terdakwa Firdaus dalam persidangan menanyakan apakah Erli pernah bertemu dengannya bersama Kepala Dinas Jamal Abdi di pendopo Bupati serta menghubungi Novrizal terkait proyek tersebut. Erli kembali membantah, menyatakan bahwa ia tidak pernah melakukan hal tersebut.
Namun, ketiga terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan Erli Hasyim. Mereka menegaskan bahwa pernyataan mantan Bupati tersebut tidak benar, terutama terdakwa Novrizal yang mengklaim telah memberikan uang Rp 100 juta sebagai fee dari pengadaan alat olahraga. Fakta ini kembali diperdebatkan dalam persidangan.[]