KPU Kaji Putusan MK Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Termasuk Konsultasi DPR
ORINEWS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia minimal mencalonkan kepala daerah. KPU mengaku akan terlebih dahulu mengkaji putusan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan yang konstitusional pasca putusan MK,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Selain itu, KPU juga akan melakukan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah.
“Segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR,” imbuhnya.
Selanjutnya, KPU akan menyosialisasikan aturan baru ini ke partai Politik. Terakhir KPU akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Ada konsultasi dan seterusnya tadi itu dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024,” pungkas Afif.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada. Gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh dua orang mahasiswa Fahrur Rozi, dan Anthony Lee. Mereka menggugat syarat minimal usi pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan wakil Gubernur. Kemudian berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Aturan ini digugat karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa seseorang maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan, bukan ditetapkan sebagai calon.[]