ORINEWS.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengajukan usulan kepada Pemerintah Pusat terkait penentuan enam lokasi penampungan sementara bagi pengungsi Rohingya di Aceh.
Usulan ini disampaikan di sela rapat koordinasi (rakor) penanganan pengungsi Rohingya yang dihadiri oleh unsur Pemerintah Aceh, UNHCR, IOM, serta perwakilan pemerintah daerah, di Ruang Banggar DPRA, Banda Aceh, Selasa (20/8/2024).
Enam lokasi yang diusulkan adalah Blang Adoe di Aceh Utara, BLK Lhokseumawe, Mina Raya dan Kulee di Kabupaten Pidie, serta beberapa lokasi di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Timur.
Sekretaris Komisi I DPRA, Yahdi Hasan, menyampaikan bahwa hasil rakor menyepakati dua poin penting terkait penanganan pengungsi.
Pertama, DPRA akan mengirimkan surat kepada Pemerintah Pusat untuk merevisi Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi luar negeri. Revisi ini diharapkan dapat memperbolehkan daerah menggunakan anggarannya dalam membantu pengungsi Rohingya, yang saat ini terbatas karena penanganan pengungsi dianggap sebagai tupoksi Pemerintah Pusat.
Kedua, Pemerintah Pusat bersama Provinsi Aceh dan pemerintah kabupaten/kota akan menetapkan satu lokasi penampungan sementara dari beberapa tempat yang diusulkan.
“Kemungkinan lokasinya di Blang Adoe, Aceh Utara. Namun, hari ini mereka belum bisa meyakinkan masyarakat setempat untuk menerima pengungsi Rohingya,” ujar Yahdi.
Yahdi menambahkan, masyarakat Aceh umumnya masih melihat kedatangan pengungsi Rohingya sebagai beban dan potensi masalah baru. Karena itu, pemerintah perlu mendorong perubahan pandangan masyarakat agar melihat pengungsi ini sebagai peluang positif, baik dalam perspektif global maupun ekonomi lokal.
“Mereka akan hidup berdampingan dengan masyarakat kita, tentunya butuh makan dan kebutuhan lainnya. IOM dan UNHCR yang akan menjadi donatur mereka untuk hidup di sini,” tambah Yahdi.
Pada kesempatan yang sama, Yahdi juga menyampaikan apresiasi kepada IOM, UNHCR, Pemerintah Aceh, serta pemerintah kabupaten/kota yang masih berkomitmen membantu para pengungsi secara kemanusiaan.
“Sebagai rakyat Aceh yang menjalankan syariat Islam, kita sudah memberikan bantuan sejak tahun 2006, dan hingga kini lebih dari tujuh ribu pengungsi telah datang ke Aceh,” tutupnya.
Berdasarkan data UNHCR, saat ini terdapat 847 pengungsi Rohingya di Aceh, yang tersebar di lima daerah. Mereka berada di Kulee Kabupaten Aceh Utara (161 orang), Mina Raya Kabupaten Pidie (213 orang), Kabupaten Bireuen (3 orang), Kota Lhokseumawe (370 orang), dan Kuala Perlak Kabupaten Aceh Timur (100 orang).[Adv]