TERBARU

Seleb

Kesaksian Dua Karyawan Soal Hubungan Ruben Onsu dan Sarwendah

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Dalam sidang perceraian yang berlangsung hari ini Selasa (20/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ruben Onsu menghadirkan dua orang saksi. Masing-masing bernama Arif dan Lala.

“Yang jadi saksi tadi itu Mbak Lala dan Pak Arif. Mereka mengetahui apa yang terjadi dalam rumah tangga Ruben dan Sarwendah. Yang satu sudah bekerja 3 tahun, yang satu lagi 4 tahun,” kata pengacara Ruben Onsu, Tiara Octaviani, saat ditemui di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Kedua saksi tersebut menyampaikan kesaksian atas apa yang mereka ketahui terkait permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah. Kabarnya, kesaksian mereka memperkuat gugatan cerai yang dimasukkan Ruben Onsu terhadap Sarwendah.

“Dua saksi tadi menjelaskan soal cekcok yang terjadi ketika keduanya masih tinggal satu rumah. Kalau sekarang kan mereka sudah pisah rumah sejak beberapa bulan belakangan,” tutur Minola Sebayang yang juga merupakan kuasa hukum Ruben Onsu.

Kehadiran 2 orang saksi yang merupakan karyawan Ruben Onsu dan Sarwendah ini memberikan gambaran atas apa yang sebenarnya terjadi dalam rumah tangga mereka.

“Meski nggak berantem di publik, karyawan itu menyatakan Ruben dan Sarwendah sudah tidak tinggal serumah. Mereka sudah tidak cocok lagi sehingga memilih tinggal di tempat berbeda,” kata Minola Sebayang.

BACA JUGA
Jessica Wongso dapat Pengurangan Hukuman 58 Bulan 30 Hari

Hubungan Sarwendah dan Ruben Onsu mulai terlihat tidak baik-baik saja setelah keduanya tidak memperlihatkan foto kebersamaan di akun media sosial. Permasalahan dalam rumah tangga pasangan ini semakin mengemuka ke publik setelah Ruben dan Sarwendah sama-sama menunjuk kuasa hukum.

Permasalahan mereka kemudian memuncak pada 11 Juni 2024. Ruben Onsu memasukkan gugatan cerai terhadap Sarwendah ke pengadilan. Gugatan cerai tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.