ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor: Print-01/L1.27/Fd.1/08/2024, yang diterbitkan pada Senin, 19 Agustus 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar, menjelaskan, peningkatan status ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Menurutnya, tim penyelidik telah mengumpulkan berbagai keterangan, data, dan informasi penting yang mengindikasikan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana SPP di Kecamatan Simpang Tiga pada periode 2014 hingga 2017.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan indikasi adanya peristiwa pidana dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana SPP di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, pada periode 2014 hingga 2017,” ujar Maulijar dalam keterangannya kepada media, Senin (19/8/2024).
Dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan, tim penyidik Kejari Aceh Besar kini memiliki kewenangan penuh untuk mengumpulkan alat bukti yang sah guna mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Selain itu, penyidik juga akan berusaha untuk mengidentifikasi dan menetapkan para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Perkiraan awal kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp711.712.000. Namun, Maulijar menambahkan, jumlah kerugian negara ini masih mungkin bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Tidak menutup kemungkinan kerugian negara dalam perkara ini akan terus bertambah,” tegas Maulijar.[]