Oleh: Awalin Ridha, S.Pd
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Kebijakan yang bertujuan mencegah kehamilan tidak diinginkan dan penyebaran penyakit menular seksual ini menuai beragam tanggapan, mengingat dampak potensialnya terhadap perilaku remaja.
Pasal 103 ayat 1 dan 4 dalam PP ini mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi. Namun, kekhawatiran muncul bahwa tanpa disertai pendidikan moral yang memadai, kebijakan ini bisa membuka “pintu gerbang” untuk masalah yang lebih besar, terutama terkait perilaku seksual di luar nikah yang tidak bertanggung jawab.
Walaupun hal ini bisa dianggap sebagai langkah positif dalam pencegahan kehamilan dan penyakit menular seksual, tapi tanpa adanya pendidikan moral dan pemahaman yang mendalam, alat kontrasepsi ini bisa disalahartikan.
Kebijakan ini mungkin dipersepsikan sebagai “izin” untuk melakukan seks bebas, dan dapat memperburuk situasi yang ingin diatasi. Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Ahmad Zubaidi, mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa menjadi “anak panah yang meleset.” Maksudnya, alih-alih mencapai tujuan pencegahan, kebijakan ini bisa memunculkan masalah baru, yaitu meningkatnya perilaku seksual yang tidak bertanggung jawab di kalangan remaja.
Seperti pepatah mengatakan, “memberi ikan lebih baik daripada memberi pancing,” kebijakan ini tampaknya lebih fokus pada penyediaan alat kontrasepsi daripada pada pengajaran nilai-nilai dan tanggung jawab.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa penyediaan alat kontrasepsi tanpa diimbangi dengan pendidikan moral yang memadai akan memperburuk perilaku seksual di kalangan remaja.
Dalam opini ini, penulis menekankan pentingnya edukasi moral yang komprehensif daripada alat kontrasepsi. Memberi alat tanpa memberi pemahaman, menurut penulis, sama dengan menabur benih dalam tanah gersang”. Pendidikan moral harus menjadi bagian integral dari kebijakan ini untuk mencegah perilaku seks bebas.
Seperti pepatah, “tak ada gading yang tak retak,” mengingatkan kita bahwa tidak ada kebijakan yang sempurna tanpa pertimbangan mendalam tentang dampaknya.
Kebijakan ini perlu diimbangi dengan kontrol yang ketat untuk memastikan bahwa alat kontrasepsi ini tidak menjadi “kambing hitam” bagi pelaku seks bebas yang mencari alasan untuk perilaku mereka.
Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada penyediaan alat, tetapi juga pada pendidikan yang membentuk sikap dan perilaku yang bertanggung jawab. Hal ini penting untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan yang dapat mengarah pada perilaku seksual yang tidak sehat.
Kebijakan ini dilihat sebagai “pedang bermata dua”. Satu sisi, alat kontrasepsi dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi risiko kesehatan; di sisi lain, tanpa pengawasan dan edukasi yang tepat, kebijakan ini bisa membuka jalan bagi perilaku seksual yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, penting untuk memiliki strategi yang komprehensif yang mencakup pendidikan moral yang baik dan kontrol yang ketat untuk memastikan bahwa alat kontrasepsi tidak disalahgunakan.
Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan hati-hati dampak dari PP No. 28/2024 dan memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan dengan bijaksana. Edukasi mengenai kesehatan reproduksi harus disertai dengan pendidikan moral yang mendalam untuk membentuk sikap yang bertanggung jawab di kalangan remaja.
Hanya dengan pendekatan yang menyeluruh, kita dapat menghindari potensi masalah yang mungkin timbul dari penerapan kebijakan ini dan memastikan bahwa alat kontrasepsi digunakan dengan cara yang positif dan bertanggung jawab.
Akhirnya, seperti halnya setiap kebijakan, PP No. 28/2024 harus dilihat sebagai “pedang bermata dua” yang memerlukan pertimbangan yang matang untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan manfaat.
Tanpa pendekatan yang seimbang dan pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai yang mendasari perilaku seksual, kebijakan ini bisa berpotensi membuka “pintu gerbang” untuk masalah yang lebih besar daripada yang ingin diatasi.
Oleh sebab itu, penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah, pendidik, dan masyarakat, untuk bekerja sama dalam memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan dengan cara yang mendukung kesehatan dan kesejahteraan remaja.
Penulis adalah pemerhati sosial dan politik Aceh