ORINEWS.id – KPUD Jakarta akhirnya buka suara soal dugaan kasus pencatutan KTP untuk mendukung pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024.
Ketua Divisi Teknis Pemilu KPUD DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan pihaknya adalah pengguna terakhir dari data yang didapatkan, dalam hal ini data KTP pendukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta.
Terkait hal tersebut, KPUD menyarankan agar pihak bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana memberikan klarifikasi langsung soal cara pengumpulan data KTP warga Jakarta.
“Terkait dengan sumber data atau KTP, tentu kami sebagai end user. Jadi KPU itu end user. Soal sumber data KTP dan sebagainya, bisa ditanyakan ke bakal calon pasangan sumbernya dari mana,” kata Dody, dikutip Minggu (18/8/2024).
Ia mengatakan, cara pengumpulan data KTP untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024 di luar tanggung jawab KPU.
“Bagaimana cara mengumpulkan, itu di luar kewenangan atau jangkauan kami,” kata Dody menambahkan.
Dijelaskan Dody, pihaknya hanya melakukan verifikasi administrasi dan data faktual.
Selama ada data dukungan, disertai bukti KTP dan pernyataan maka KPU menganggapnya memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi.
Diketahui, jumlah minimal dukungan yang diperlukan calon independen dalam Pilkada Jakarta adalah 616.969 pendukung.
Sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan dukungan sebesar 677.458 orang.
Belakangan, ramai di media sosial KTP warga tiba-tiba dicatut mendukung pasangan calon gubernur independen ini. Bahkan, dua anak dari mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan juga dicatut KTP-nya sebagai pendukung calon independen tersebut.[]