Pembuang Bayi di Toilet Blang Padang Terungkap, Pelaku Ternyata Ibu Kandung
ORINEWS.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di toilet mushola Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, pada Selasa (13/8/2024).
Pelaku yang teridentifikasi sebagai ibu kandung bayi tersebut, RS (36), warga asal Pidie, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasus ini pertama kali terungkap setelah seorang saksi bernama Yus (24), warga Aceh Timur, menemukan bayi perempuan tersebut. Yus, yang saat itu hendak melaksanakan shalat dzuhur, mendengar suara air kran menyala dari kamar mandi sebelah. Ketika mencoba mematikan kran tersebut, ia menemukan bayi yang terbungkus kain merah di lantai dekat kursi yang biasa digunakan oleh penjaga toilet.
“Setelah keluar dari kamar mandi, saksi melihat bayi perempuan terbungkus kain merah di lantai dekat kursi yang biasa digunakan oleh penjaga toilet,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Sabtu (17/8/2024).
Yus segera melaporkan temuan tersebut kepada pengawas lapangan, yang kemudian membawa bayi itu ke rumah sakit terdekat. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi sehat meskipun ditelantarkan. Dugaan kuat bahwa bayi tersebut sengaja ditelantarkan muncul setelah ditemukan perlengkapan bayi seperti pampers dan dot, serta secarik amplop berisi pesan.
“Tolong jaga anak ini, ayahnya dipenjara, saya punya anak tiga dan saya tidak sanggup biayai,” demikian bunyi pesan yang ditemukan bersama bayi tersebut.
Penyelidikan segera dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin oleh AKP Lilisma Suryani. Satu hari setelah kejadian, Rabu (14/8/2024), RS diketahui kembali ke Banda Aceh dengan niat untuk mengambil kembali bayinya. Ia mengaku menyesal dan tidak tega dengan perbuatannya.
“Jadi dia kembali ke Banda Aceh, sampai di rumah sakit bertemu penyidik, di situ identitasnya terungkap. Dia mengaku hendak mengambil kembali bayinya karena tidak tega dan mengakui perbuatan serta sangat menyesal,” jelas Kompol Fadilah.
RS saat ini masih dirawat di rumah sakit dengan kondisi lemah usai melahirkan. Sementara itu, sepupunya yang berinisial MS (16), yang mendampingi RS ke rumah sakit, juga diperiksa polisi untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini.
“Pelaku dijerat Pasal 77 B Jo Pasal 76 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 305 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkas Fadilah.
Saat ini, RS masih dalam pengawasan polisi, sementara MS dititipkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut.
|Editor: Awan