ORINEWS.id – Sebanyak 287 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.
Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra bersama Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol Inf Andi Ariyanto dan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Mulyadi, setelah mengikuti upacara peringatan HUT RI, Sabtu (17/8/2024).
Dalam sambutannya, Pj Bupati Aceh Tamiang, Asra menyampaikan rasa syukur atas peringatan hari kemerdekaan yang menjadi momen penting bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan. Ia menjelaskan, pemerintah memberikan remisi sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, serta disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan di Lapas.
“Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang hari ini mendapatkan pengurangan masa pidana, khususnya yang langsung bebas, saya ucapkan selamat. Saya juga mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, serta menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berkontribusi aktif dalam masyarakat,” ujarnya.

Asra juga menekankan pentingnya peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam mewujudkan supremasi dan stabilitas hukum, serta memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran pemasyarakatan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam Lapas, dengan menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik-praktik penyimpangan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Wahyudi, melaporkan bahwa Lapas Kelas IIB Kuala Simpang saat ini mengalami over kapasitas, dari kapasitas hunian 103 orang, jumlah penghuni saat ini mencapai 436 orang.
Dalam laporannya, Wahyudi menyebutkan, sebanyak 287 narapidana mendapatkan remisi dengan rincian 284 orang memperoleh Remisi Umum I, dan 3 orang mendapatkan Remisi Umum II yang memungkinkan mereka bebas pada hari tersebut. Ketiga narapidana yang memperoleh Remisi Umum II adalah Iskandar Bin Apandi, Hendra R Bin Ramli, dan Iwan Bin Sumardi.
Remisi yang diberikan ini mencakup narapidana dengan berbagai tindak pidana, termasuk 158 orang narapidana kasus narkotika, 3 orang kasus korupsi, dan 126 orang tindak pidana umum.
|Reporter: Khairil Akram
|Editor: Awan