ORINEWS.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mempersilakan warga melapor bila merasa menjadi korban pencatutan KTP untuk mendukung pasangan calon gubernur-wakil gubernur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub Jakarta 2024.
“Andai kata ada masyarakat merasa dicatut namanya, padahal tidak memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan, Jumat (16/8).
Untuk melakukan pelaporan, Benny Sabdo mengatakan bahwa warga bisa langsung datang ke kantor Bawaslu DKI Jakarta dan melaporkan masalah pencatutan secara resmi. “Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani,” tandas Benny.
Sebelumnya, nama Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan lolos sebagai Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur jalur independen di Pilgub Jakarta. Namun, lolos pasangan nama itu menuai kontroversi. Pasalnya, ada banyak warga mengeluhkan KTP-nya dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun.
Salah satu yang mengeluhkan pencatutan KTP sebagai pendukung Dharma-Kun adalah Anies Baswedan. Meski KTP-nya sendiri tidak dicatut, tapi ia mengaku bahwa KTP dua anaknya dan orang-orang terdekatnya mengaku dicatut KTP-nya menjadi pendukung Dharma-Kun.
“KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen,” ujar Anies dalam unggahannya di akun X, Jumat (17/8).