Debat Panas Pengacara Terhadap Hasil Ekstraksi HP Vina
ORINEWS.id – Debat panas terjadi antara pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu, dengan kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, terkait hasil ekstraksi HP Vina yang baru-baru ini menghebohkan publik. Data yang tersebar tersebut menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan putusan pengadilan atas kasus tewasnya Vina dan Eky.
Hasil ekstraksi HP Vina dari tahun 2016 ini mengungkap fakta baru yang mendukung kesaksian dua teman Vina, yakni Mega dan Widia. Keduanya mengaku masih berkomunikasi dengan Vina melalui pesan pada pukul 22.00 WIB lewat beberapa menit, yang bertentangan dengan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Vina dan Eky telah dianiaya sejak sekitar pukul 21.00 WIB.
Salah satu pesan yang dikirimkan Vina pada pukul 22.14.10 WIB berbunyi, “Mau ga Mek? Ntar dijmput sma kita,” kepada Widia. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa Vina masih hidup setelah waktu yang disebutkan dalam putusan pengadilan.
Namun, yang mengejutkan adalah data ini sebenarnya sudah ada dalam dokumen perkara tahun 2016, tetapi tidak dihadirkan sebagai bukti dalam persidangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses peradilan yang terjadi.
Debat memanas saat Pitra Romadoni meragukan keaslian hasil ekstraksi tersebut, bahkan mengklaim bahwa data tersebut bukan hanya berasal dari HP Vina. “Ini kan nomornya berbeda-beda, siapa yang bilang HP Vina aja di sini! Ini nomornya berbeda-beda,” ujar Pitra dalam acara televisi.
Dalam perdebatan yang berlangsung sengit, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan bahwa berkas hasil ekstraksi HP Vina tersebut didapat dari pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti, yang kala itu menjadi kuasa hukum Sudirman. Edwin juga menekankan bahwa berkas tersebut merupakan berkas P19 yang belum lengkap, tetapi telah digunakan sebagai bahan persidangan.
“Yang menarik di sini berkas ini bukan P21, artinya bukan berkas yang lengkap, tetapi kenapa berkas yang bukan P21 ini kok bisa dijadikan bahan persidangan,” tegas Edwin.[]