Waduh! Ternyata BPIP Tak Lapor Istana Terkait Aturan Lepas Jilbab Anggota Paskibraka
ORINEWS.id – Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono menyatakan, BPIP tidak memberikan laporan kepada Istana terkait instruksi yang meminta anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab.
“Saya tidak dilaporkan,” ujar Heru saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Heru menjelaskan, jika BPIP melaporkan hal tersebut, Istana akan melakukan koreksi dan mengizinkan anggota Paskibraka putri untuk tetap mengenakan jilbab sesuai pilihan pribadi masing-masing.
Meski begitu, saat ini BPIP dikabarkan sudah melakukan koordinasi dengan Sekretariat Presiden Joko Widodo.
Heru menegaskan, anggota Paskibraka putri yang beragama Islam dapat tetap mengenakan jilbab saat upacara peringatan HUT ke-79 RI di IKN Nusantara pada 17 Agustus 2024.
“Kami, baik di tingkat pusat yang akan melaksanakan pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus, tetap mengikuti ketentuan di mana anggota Paskibraka yang mendaftar dengan mengenakan jilbab diperbolehkan untuk tetap mengenakannya,” jelasnya.
Isu mengenai aturan seragam Paskibraka tingkat nasional untuk remaja putri telah menjadi perhatian publik.
Permintaan agar anggota putri yang beragama Islam melepas jilbab saat upacara pengukuhan dan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendapat sorotan luas.
BPIP telah memberikan klarifikasi terkait hal ini. Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menyatakan bahwa tidak ada paksaan bagi anggota putri Paskibraka untuk melepas jilbab.
Yudian menegaskan, para anggota secara sukarela melepas jilbab saat upacara pengukuhan, mengikuti peraturan yang telah disepakati dalam surat pernyataan yang bermeterai Rp10.000.
“Pelepasan jilbab hanya dilakukan saat upacara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera merah putih pada upacara kenegaraan. Di luar acara tersebut, anggota Paskibraka putri bebas menggunakan jilbab, dan BPIP menghormati kebebasan tersebut,” jelas Yudian dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (14/8/2024).