ORINEWS.id – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami SE, M.Si, menegaskan pentingnya menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Pernyataan ini disampaikan Bustami pada Rabu, 14 Agustus 2024, menanggapi isu larangan bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) asal Aceh untuk mengenakan hijab.
“Kita minta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA,” ujar Bustami dalam keterangannya kepada media, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, beredar informasi bahwa seluruh anggota Paskibraka diwajibkan melepas jilbab, termasuk delegasi dari Aceh. Aturan ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang mengizinkan anggota Paskibraka perempuan mengenakan hijab.
Bustami menekankan, kekhususan Aceh harus dihormati oleh semua pihak, mengingat hal tersebut telah diatur dalam undang-undang. Ia berharap agar aturan yang berlaku tidak mengabaikan hak-hak khusus yang dimiliki oleh masyarakat Aceh.[]