ORINEWS.id – Tim Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan tersangka terkait kasus dugaan Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara sebesar Rp27 miliar.
Adapun dua tersangka yang ditetapkan pidsus Kejati, atas nama Muzhen A Hipzi oknum ASN selaku Kasi Pengelolaan ADD sekaligus Plt Kabid PED Dinas PMD Muba dan Redho selaku Jepala PT Info Media Solusi Net.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, mengatakan hari ini penyidik pidsus menetapkan dua orang tersangka berinisial RD dan MH.
“Adapun peran para tersangka ini yaitu RD selaku kepala cabang Net 2023, bertanggung jawab dan berperan aktif dalam membantu tersangka MH, yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan selaku Direktur PT Info Media Solusi Net, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” ungkap Aspidsus, Rabu (14/8/2024).
Ia juga melanjutkan, kemudian pada tahun 2023 tersangka RD selaku kepala cabang, yang telah tandatangani kontrak kerja sama dengan desa juga berperan menarik dan menyalurkan uang ke rekening PT Info Media Solusi Net, tanpa prosedur dan mekanisme perusahaan yang diatur dalam undang-undang.
Ia juga menyampaikan, untuk tersangka MH perannya adalah selaku ASN menerima aliran uang yang bersumber dari dana kegiatan, pembuatan dan pengelolaan jaringan internet desa pada Sinas PMD Muba dengan total Rp1,8 miliar.
“Dengan cara tersangka membuatkan rekening BCA cabang Sekayu atas nama tersangka MH,” tuturnya.
Selanjutnya, para tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang.
Diketahui, tim Pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga tersangka sebelumnya yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin. Lalu, Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), berperan sebagi penyedia layanan internet pada 200 desa se Kabupaten Muba dan Riduan Kasi Keuangan Dinas PMD Muba.