ORINEWS.id – Dalam rangka memperingati Hari Perdamaian Aceh yang jatuh pada 15 Agustus, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) Aceh menggelar aksi dialog di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (15/8/2024).
Aksi ini bertujuan memastikan implementasi penuh Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki pada tahun 2005, sebagai bagian dari upaya menjaga perdamaian dan pembangunan yang inklusif di Aceh.
Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Falevi Kirani, dan anggota DPR Aceh, Muslim Syamsuddin, S.T., M.A.P., turut hadir dalam acara yang dimulai pada pukul 09:00 WIB tersebut.
KONTRAS Aceh menegaskan komitmennya dalam menghormati dan melindungi hak asasi manusia, serta mendukung pelaksanaan kesepakatan MoU untuk masa depan Aceh yang damai dan berkelanjutan.
Aksi ini juga menandai 19 tahun sejak penandatanganan MoU yang mengakhiri konflik bersenjata di Aceh, sebuah peristiwa bersejarah yang telah membawa harapan baru bagi rakyat Aceh.
KONTRAS Aceh mengingatkan kembali bahwa bencana gempa bumi dan tsunami yang melanda Aceh sebelumnya telah menggugah solidaritas seluruh bangsa Indonesia. Dukungan tersebut menjadi landasan kuat untuk pemulihan dan pembangunan wilayah Aceh secara menyeluruh, adil, dan bermartabat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aksi dialog yang diinisiasi KONTRAS Aceh ini diharapkan dapat mendorong perhatian dan tindakan nyata dari pihak berwenang untuk terus memperkuat perdamaian dan keadilan di Aceh, serta memastikan bahwa semua janji dalam MoU dapat direalisasikan demi kesejahteraan seluruh masyarakat Aceh.[Adv]