TERBARU

NasionalNews

Kepala BPIP Akhirnya Minta Maaf

image_pdfimage_print

ORINEWS.id -Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi akhirnya meminta maaf soal isu Paskibraka perempuan yang diwajibkan melepas jilbab saat bertugas di HUT ke-79 RI, di Ibukota Nusantara, Kalimantan Timur. 

“BPIP menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh Masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita Pelepasan Jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024,” kata Yudian dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8). 

ADVERTISEMENTS
PT PEMA - PELANTIKAN ANGGOTA DPRA

Kata Yudi, BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggung Jawab Pelaksanaan Upacara HUT RI yangmenyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya.

Di sisi lain, lanjutnya, BPIP turut menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi- tingginya atas peran media dalam memberitakan kiprah Paskibraka selama ini.  

Sehari sebelumnya, BPIP membantah tuduhan perihal larangan Paskibraka Putri untuk mengenakan jilbab atau kerudung.  

ADVERTISEMENTS
ACEH BESAR - HARI KESAKTIAN PANCASILA

Yudi menegaskan bahwa pihaknya memahami aspirasi masyarakat. Hanya saja, BPIP tidak pernah memaksakan pelarangan penggunaan jilbab.  

“Tidak ada pemaksaan tersebut,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8).  

Menurutnya, penampilan Paskibraka Putri yang mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang tertentu selama upacara kenegaraan, seperti Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih, dilakukan secara sukarela oleh para anggota Paskibraka.  

ADVERTISEMENTS
BACA JUGA
Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun Terkait Korupsi Timah
DPRA - MAULID NABI MUHAMMAD SAW

“Hal ini semata-mata untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan hanya diterapkan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan,” jelasnya.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.