ORINEWS.id – Sebuah video terkait kelakuan oknum operator SPBU di Denpasar, Bali yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pembeli BBM viral di media sosial. Modusnya, pengisian seratus ribu pertamax dikenai biaya admin sebesar lima ribu rupiah.
Dalam video yang diunggah akun @romansasopirtruck yang merekam keluhan seorang pria saat membeli pertamax seratus ribu rupiah, namun diberikan hanya 95 ribu rupiah.
Sisanya lima ribu rupiah oleh salah satu operator SPBU disebut sebagai biaya admin. Kejadian tersebut terjadi di SPBU Jalan Pulau Komodo, Denpasar.
Menanggapi viralnya video tersebut pengawas SPBU, Nyoman Sukirta membenarkan kejadian pungli tersebut terjadi di SPBUnya, namun ia bilang tidak tahu persis soal kejadian tersebut.
Saat ditanya terkait apakah kebijakan tersebut dari manajemen, Sukirta langsung membantah.
“Tidak ada kebijakan seperti itu, dari manajemen tidak ada kebijakan seperti itu. Itu inisiatif dari oknum operator aja,” tegas Sukirta.
Pasca kejadian tersebut, dua orang oknum operator SPBU dalam video, dibawa petugas ke Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi pun hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum petugas SPBU yang ada dalam video viral tersebut.
Sementara itu pihak Pertamina Patra Niaga langsung mengeluarkan statmen terkait video viral ini.
Pihak Pertamina Patra Niaga menyatakan, sehubungan dengan unggahan viral di SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali terkait keluhan konsumen mengenai pembelian BBM jenis pertamax dengan jerigen di SPBU 54.801.53 dengan penambahan biaya 5.000 oleh oknum operator SPBU, tim Pertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan langsung ke SPBU 54.801.53 dan juga meminta keterangan langsung dari operator yang bersangkutan serta melakukan pengecekan CCTV di SPBU tersebut sesuai dengan laporan komplain dari konsumen.
Hasil pengecekan didapati pelayanan yang menyalahi SOP yang ditetapkan.
Sebagai tindak lanjut pihak Pertamina meminta kepada pihak SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi perihal kejadian tersebut serta memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja bagi operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan SOP.
Pertamina memastikan pengawas dan operator di Spbu tersebut memahami dan mentaati aturan dan standar pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh semua pengelola SPBU Pertamina dan menegaskan kembali kepada para operator khususnya perihal peningkatan pelayanan SPBU dan pemahaman terkait layanan bagi pelanggan yang setia menggunakan BBM nonsubsidi