ORINEWS.id – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Dr. Teuku Syarafi, mengungkapkan, lembaga pengadilan kelas IA Banda Aceh yang saat ini ia pimpin tengah mengalami kekurangan hakim. Hal ini disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk pensiunnya beberapa hakim serta mutasi tugas.
Menurutnya, kekurangan hakim ini berdampak signifikan pada penanganan perkara di pengadilan tersebut.
“Sebagai pengadilan kelas 1A, kami sangat membutuhkan penambahan hakim. Jumlah perkara yang masuk sangat tinggi, sementara jumlah hakim hanya 18 orang,” ujar Syarafi kepada media, Selasa (13/8/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Banda Aceh terus mengalami peningkatan, khususnya pada perkara tindak pidana korupsi, perkara umum, perdata, permohonan, dan perkara hubungan industrial (PHI). Hal ini tentu memerlukan penanganan yang cepat dan tepat, yang sayangnya terkendala oleh terbatasnya jumlah hakim yang tersedia.
Karena itu, Syarafi menegaskan, pihaknya akan segera menyampaikan permasalahan ini kepada pimpinan melalui Ketua Pengadilan Tinggi untuk meminta penambahan hakim di PN Banda Aceh.
“Kami insyaallah akan menyurati pimpinan melalui Ketua Pengadilan Tinggi, bahwa untuk Hakim, pada satuan kerja Pengadilan Banda Aceh itu masih kurang,” tutupnya. []