Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun Terkait Korupsi Timah
ORINEWS.id – Perwakilan PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun terkait dugaan korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Hal itu disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rabu 14 Agustus 2024.
“Bahwa terdakwa Harvey Moeis telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14,” ujar jaksa Ardito Muwardi saat membacakan surat dakwaan.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Adapun perbuatan melawan hukum itu dilakukan Harvey bersama-sama dengan 19 orang lainnya. Di antaranya Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo; Amir Syahbana selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018-November 2021.
Kemudian, Rusbani selaku selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019; Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jendral Minerba Kementrian ESDM periode 2015-2020; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah, Tbk periode 2016-2021; Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah, Tbk periode 2016-2020.
Lalu ada Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah,Tbk periode April 2017-Februari 2020; Tamron alias AON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Alban selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia.
Hadan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; Kwan Yung Alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor); Suwito Gunawan selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa; M.B. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004; Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa; Hendry Lie selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008-Agustus 2018.
Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017 sampai dengan tahun 2020; Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018; Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017. Masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.
Jaksa mengungkapkan kasus ini telah memperkaya Amir Syahbana sebesar Rp325 juta; Suparta sebesar Rp4,5 triliun; Tamron alias Aon sejumlah Rp3,6 triliun; Robert Indarto sebesar Rp1,9 triliun; Suwito Gunawan alias Awi sebesar Rp2,2 triliun; Hendry Lie sebesar Rp1,05 triliun.
Kemudian memperkarya 375 mitra jasa usaha pertambangan, di antaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp10,3 triliun; memperkaya CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) Rp4.1 triliun; Emil Ermindra sebesar Rp986 juta.
Sementara, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima uang sejumlah Rp420 miliar.
Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasa 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung (tunai), selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” ungkap jaksa.
Harvey diduga menggunakan uang yang diterimanya untuk membeli tanah, membayar sewa rumah, membeli sejumlah mobil, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, hingga untuk keperluan pribadi istrinya Sandra Dewi.[]