Segera Dibuka, Ini Kriteria CPNS yang Bakal Ditempatkan di IKN

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera dibuka oleh pemerintah. Jadwal seleksi belum resmi diumumkan, namun pendaftaran diprediksi akan dilangsungkan pada minggu ketiga bulan Agustus.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mempersiapkan 60.000 formasi CPNS untuk ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Pada Agustus ini akan membuka lowongan [CPNS], membuka pengumuman calon ASN dari total 600 ribu, ada 60 ribu formasi untuk IKN,” kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di IKN dikutip dari Antara, Senin (12/8/2024).

Kemudian sebanyak 1.700 ASN juga siap dipindahkan ke IKN pada Oktober 2024. Para pegawai negeri ini akan mendapat fasilitas tower apartemen sebagai hunian selama bekerja di sana.

Dalam seleksi tahun ini, pemerintah fokus mencari CPNS untuk ditempatkan di IKN. Adapun kriteria pelamar yang akan ditempatkan di ibu kota baru tersebut yakni sebagai berikut.

Formasi

Formasi CPNS untuk ditempatkan di IKN yakni sebanyak 60 ribu formasi, yang dicari untuk memenuhi kebutuhan talenta digital dan multitasking.

Domisili Kalimantan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan memprioritaskan para pendaftar yang berdomisili di Pulau Kalimantan.

“Jika nanti ada 4 juta pendaftar dari total 600 ribu. Kalau misalnya di Kalimantan yang daftar ada 100 ribu, putra-putri Kalimantan tidak bersaing dengan 4 juta tadi, tapi bersaing dengan yang 100 ribu di Kalimantan,” katanya.

Menurut Menpan-RB, kebijakan tersebut sebagai bentuk afirmasi pemerintah terhadap putra-putri Kalimantan terbaik.

“Sehingga dengan demikian nanti akan ada afirmasi 5% putra-putri terbaik Kalimantan nanti akan bisa masuk ke IKN,” katanya.

Pegawai Instansi Pusat

Sebelumnya, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa CPNS yang akan dipindahkan ke IKN adalah para pegawai instansi pusat.

“Jadi rekrutmen baru itu akan menjadi pegawai instansi pusat yang ditempatkan pada unit kerja yang berlokasi di IKN,” ujarnya beberapa waktu lalu, dikutip dari Antara.

Belum Menikah

Pemerintah juga memprioritaskan ASN lajang/belum menikah untuk mengikuti tahap awal pemindahan ke IKN.

Kemenpan-RB mengatakan, kriteria ini diprioritaskan karena menyesuaikan kesiapan hunian dan perkantoran di IKN.