Kejanggalan Kasus Vina Cirebon Kembali Terbongkar, Ternyata HP Eky Tidak Disita sebagai Barang Bukti

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Fakta mengejutkan kejanggalan soal bukti komunikasi elektronik dalam kasus Vina Cirebon kembali terbongkar.

Pasalnya, diketahui gawai atau HP milik Muhammad Rizki alias Eky yang merupakan korban tewas yang disebut sebagai korban pembunuhan di kasus Vina Cirebon tidak disita sebagai barang bukti.

Hal tersebut diungkapkan oleh Toni RM pengacara Pegi Setiawan dalam kanal YouTube miliknya.

“Ini yang belum banyak masyarakat tau, bahwa Handphone Eky tidak disita sebagai barang bukti oleh pihak yang berwajib, bayangkan, HP Korban tidak disita padahal dia disebut sebagai korban pembunuhan,” ungkapnya seperti dikutip Youtube Pengacara Toni, Selasa 13/8/2024.

Lebih lanjut, Toni mengatakan padahal handphone almarhum Eky sebagai korban yang disebut sebagai kasus pembunuhan sangatlah penting, lalu kenapa tidak disita.

“Handphone milik eky korban pembunuhan tidak disita sebagai barang bukti, padahal itu penting untuk mengetahui komunikasi terakhir yang dilakukan dengan siapa, apakah ada komunikasi yang bersifat pengancaman atau lain sebagainya,” tuturnya.

“Ada apa ini, jangan jangan jika handphone Eky dibuka akan ketauan semua dan akan terungkap kejadian yang sebenarnya, makanya Hp Eky tidak disita,” sambungnya.

Lebih lanjut Toni mengaku bahwa dirinya mengetahui soal HP Eky yang tidak disita tersebut sebagai barang bukti dari seorang saksi yang bernama Liga Akbar.

Toni menuturkan bahwa dirinya pernah bertemu dengan Liga Akbar lalu menunjukan putusan pengadilan dan membacakannya bahwa sejumlah hp yang ada dalam putusan pengadilan.

Diantaranya, hp merek samsung warna hitam, nokia warma abu abu biru, samsung warna hitam, samsung warna putih, nokia warna hitam abu abu, samsung galaxy putih.

“Nah ketika saya bacakan rincian hp yang disita sebagai barang bukti di depan Liga Akbar, kemudian saya tanya adakah hp milik Eky diantara hp yang disita sebagai barang bukti tersebut,” kata Toni.

“Liga Akbar menjawab tidak ada, memang hp Eky merek apa? liga Akbar jawab Merek Oppo dan itu memang tidak ada,” sambung Toni.

Tidak adanya hp merek Oppo dalam putusan pengadilan ini, kata Toni, jelas adalah hp milik Eky yang tidak disita sebagai barang bukti.

“Kan janggal, hp korban pembunuhan harusnya kan disita untuk dijadikan alat bukti yang paling menentukan mengetahui dengan siapa saja korban melakukan komunikasi,” tandasnya.