Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Disdik Aceh Diserahkan ke JPU

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.ID, Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan wastafel dan sanitasi di SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Senin (12/8/2024).

Ketiga tersangka yang diserahkan adalah RF, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Z, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan M, selaku Pejabat Pengadaan.

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diserahkan bersama ketiga tersangka antara lain uang tunai sebesar Rp. 3.417.588.000 dan 14 kontainer besar berisi dokumen kontrak untuk 390 paket serta dokumen lainnya.

“Para tersangka akan ditahan oleh JPU di Rutan Banda Aceh di Kajhu selama 20 hari, mulai dari 12 Agustus 2024 hingga 1 September 2024,” ujar Ali Rasab Lubis.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Putra Masduri, menambahkan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan wastafel dan sanitasi yang bersumber dari Dana APBA (Refocussing) Covid-19 Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan Aceh.

“Tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 7.215.125.020, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,” jelas Putra Masduri.

Ketiga tersangka akan didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Awan