ORINEWS.ID, Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh secara tegas menolak wacana pemerintah terkait pelarangan khitan perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.
Sikap ini dituangkan dalam Taushiyah MPU Aceh Nomor 7 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali beserta para Wakil Ketua MPU Aceh pada 5 Agustus 2024.
Penolakan ini merupakan respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam taushiyah tersebut, MPU Aceh, menyatakan bahwa khitan, baik untuk laki-laki maupun perempuan, merupakan bagian dari fitrah dan syiar Islam yang dapat dilakukan secara medis dan profesional tanpa membahayakan.
“MPU Aceh menolak pelarangan khitan bagi perempuan, dan menolak dengan tegas penyediaan alat kontrasepsi bagi anak-anak sekolah dan remaja,” demikian bunyi salah satu poin dalam taushiyah tersebut.
Selain itu, MPU Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk menerapkan prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh dalam menangani isu larangan khitan perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak-anak sekolah dan remaja.
“Diminta kepada instansi pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memfasilitasi pelayanan khitan bagi perempuan,” pinta MPU Aceh dalam taushiyah itu.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Pasal 103 Ayat (4) menyebutkan bahwa salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. Peraturan ini telah diteken oleh Presiden Jokowi dan menjadi landasan bagi kebijakan penyediaan alat kontrasepsi di kalangan pelajar dan remaja.