PKB Laporkan Lukman Edy ke Polda Aceh Soal Kasus Pencemaran Nama Baik

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.IDBanda Aceh – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh telah melaporkan Muhammad Lukman Edy, mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, ke Polda Aceh atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan ini terkait dengan pernyataan Lukman Edy dalam konferensi pers di kantor PBNU pada 31 Juli 2024, di mana ia menuduh pengelolaan keuangan PKB dilakukan secara tidak transparan.

Pelaporan tersebut diajukan oleh Ketua DPW PKB Aceh Irmawan, Sekretaris Munawar dan Bendahara Rijaludin.

Sekretaris DPW PKB Aceh, Munawar alias Ngoh Wan, menyatakan tuduhan yang disampaikan oleh Lukman Edy adalah fitnah yang tidak berdasar dan merupakan upaya untuk menyerang kehormatan pengurus PKB.

“Kami merasa dirugikan akibat pernyataan tersebut,” ujarnya.

Munawar juga menduga, tindakan Lukman Edy bertujuan untuk menjatuhkan kredibilitas PKB di mata masyarakat, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada.

“Karena itu, kami berharap agar pengaduan yang disampaikan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ngoh Wan.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPW PKB Aceh, Imran Mahfudi yang turut mendampingi pengurus PKB Aceh dalam membuat pengaduan pada Selasa, 6 Agustus 2024, menyatakan pihaknya melaporkan dugaan fitnah Lukman Edy kepada pengurus dan kader PKB yang telah disiarkan oleh banyak media nasional.

Dalam keterangannya, Imran juga menjelaskan, Lukman Edy menuduh PKB telah kehilangan ruh perjuangan dalam usia 26 tahun, terjebak dalam kepemimpinan sentralistik, dan menjauh dari nilai yang diwariskan oleh Gus Dur.

“Yang lebih menyakitkan, Lukman Edy menuduh PKB meninggalkan warga Nahdliyin sebagai objek utama yang kami perjuangkan dari waktu ke waktu,” katanya.

Imran menegaskan, PKB baik di level pusat maupun daerah, tidak se-inci pun meninggalkan warga NU untuk diperjuangkan baik di level kebijakan maupun program.

“Di pusat, legislator PKB memperjuangkan lahirnya UU Pesantren dan Dana Abadi Pesantren. Di Aceh, kami fokus mengawal program peningkatan SDM Dayah dan Ponpes serta pembangunan infrastrukturnya. Semua itu untuk Nahdliyin. Jadi tuduhan tersebut sangat menyakitkan,” katanya.

Lukman Edy juga dianggap tidak layak menuding PKB telah kehilangan semangat yang diwariskan oleh ulama pendahulu termasuk para muassis PKB. Menurutnya, PKB tetap konsisten memperjuangkan nilai-nilai Islam Ahlus Sunnah wal Jamaah sebagai basis inspirasi dalam merumuskan kebijakan dan program pro-rakyat. []