ORINEWS.ID, Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh, Kombes Pol Zahrul Bawadi serta jajarannya, Jum’at (2/8/2024).
Kedatangan Kepala BNNK Banda Aceh diterima langsung oleh Ketua DPRK bersama Wakil Ketua I DPRK Usman dan Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh Isnaini Husda, didampingi Sekwan Tharmizi serta Kabag Umum dan Keuangan, Muslim di ruang kerja Ketua DPRK Banda Aceh.
Dalam kesempatan itu, Farid Nyak Umar turut mengapresiasi dan menyambut baik langkah-langkah BNN Kota Banda Aceh yang konsen menangani kasus penyalahgunaan narkoba di Ibu Kota Provinsi Aceh tersebut.
“Kita menyambut baik kerja aktif BNN Kota selama ini untuk menekan laju kasus penyalahgunaan narkoba di Banda Aceh, diantaranya dengan upaya menghadirkan Gampong Bersinar (Bersih dari Narkoba),” ujar Farid Nyak Umar.
Farid juga mendorong Pemko Banda Aceh untuk melakukan langkah-langkah terintegrasi dalam upaya pencegahan narkoba. Seperti adanya pelibatan lintas sektoral dan stakeholder lainnya.
Kemudian pihak legislatif juga mendukung ketersediaan fasilitas sarana rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba di Banda Aceh.
“Ketersediaan fasilitas rehabilitasi bagian dari ikhtiar agar pasien itu sembuh dari penyalahgunaan narkoba, sebab narkoba sudah sangat mengancam masa depan generasi muda Aceh,” kata Farid yang juga Ketua DPD PKS Kota Banda Aceh.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Banda Aceh, Kombes Pol Zahrul Bawadi berharap dukungan dari DPRK dan Pemko Banda Aceh agar penanganan penyalahgunaan narkoba berjalan dengan optimal. Salah satunya dengan ketersediaan dan peremajaan fasilitas guna merehab pasien seperti rumah sakit khusus dan lain sebagainya.
“Kami harap dukungan dari Pemko terus mengalir untuk kami, salah satunya lewat kebijakannya untuk menambah fasilitas rehabilitasi yang layak bagi pasien,” ujar Zahrul Bawadi.
Kemudian ia juga mendorong gampong-gampong yang ada di Banda Aceh untuk melahirkan Reusam Gampong terkait implementasi Qanun No. 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang sudah dilahirkan oleh DPRK Banda Aceh.
“Secara regulasi DPRK sudah menggodok Qanun P4GN, namun gampong perlu menyusun dalam bentuk reusam agar upaya pemberantasan narkoba dapat dimulai dari tingkat gampong. Karena Banda Aceh bisa menjadi model bagi daerah lainnya,” pungkas Zahrul Bawadi.[]