ORINEWS.ID, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan atau persetujuan bersama oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya dan Ketua DPRK, Farid Nyak Umar serta pimpinan dewan lainnya pada sidang paripurna, Jumat, 2 Agustus 2024, di gedung dewan setempat.
Di hadapan legislator, pj wali kota jelaskan bahwa KUA PPAS 2025 disusun dengan semangat untuk mewujudkan pembangunan Kota Banda Aceh yang mengusung tema “Penguatan Kemandirian Ekonomi melalui Peningkatan Investasi, Perdagangan dan Jasa, Pariwisata serta Perikanan”.
“Tema ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 20 tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2025,” ujar Ade.
Menurutnya, penyusunan KUA PPAS 2025 juga memperhatikan kebijakan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan berpedoman pada Permemdagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024.
Melalui rangkaian proses penyusunan dimaksud, diharapkan dapat mencapai tujuan dan sasaran serta memberikan arah kebijakan dalam rangka pencapaian target kinerja pemerintah termasuk kinerja anggaran, outcome, benefit, serta impact dari suatu program, kegiatan dan sub kegiatan sehingga terjadi peningkatan penyediaan pelayanan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 yang pada sidang paripurna sebelumnya disampaikan sebesar Rp. 387.117.966.972, kini naik menjadi Rp. 411.117.966.972. Target PAD 2025 apabila dibandingkan dengan target PAD 2024 terjadi kenaikan yang sangat signifikan.
Adapun target PAD terbaru tersebut berdasarkan pembahasan KUA PPAS antara Badan Anggaran DPRK bersama dan TAPK Banda Aceh, di mana terdapat penyesuaian target PAD yang bersumber dari pendapatan BLUD RSUD Meuraxa.
Pj wali kota mengatakan kenaikan ini juga bersumber dari objek pajak baru yaitu opsen Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan opsen Pajak Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB).
Di samping itu, Pemko Banda Aceh Banda Aceh melakukan penyesuaian target PAD 2025, antara lain pajak daerah yang bersumber dari pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak PBBP2 dan pajak BPHTB, serta penyesuaian target retribusi daerah yang bersumber dari retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan retribusi pelayanan tempat rekreasi dan olahraga.
“Target PAD 2025 yang telah disampaikan merupakan target yang lebih realistis berdasarkan data dan potensi yang ada, sehingga Pemerintah Kota Banda Aceh lebih optimis dalam hal pencapaian realisasi atas target yang telah ditetapkan tersebut,” ujarnya.
Menindaklanjuti usul saran badan anggaran dewan agar dapat memanfaatkan momentum PON XXI Aceh-Sumut guna meningkatkan capaian PAD di berbagai sektor, Ade mengatakan hal itu telah menjadi perhatian serius pihaknya.
Terutama dalam hal optimalisasi capaian PAD di berbagai sektor yang mendukung, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak reklame, pajak hiburan, retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi pelayanan tempat rekreasi dan olahraga dan objek-objek lainnya yang dapat menunjang momentum PON XXI Aceh-Sumut 2024.