ORINEWS.ID, Jakarta – Sejumlah wajib pajak mengeluhkan kendala dalam mengakses e-faktur berbasis web. Dalam dua hari terakhir, laman web-efaktur.pajak.go.id sulit diakses. Kendala teknis ini telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
DJP pun meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh wajib pajak. Tim IT DJP berupaya maksimal untuk memulihkan akses web e-faktur. Namun, sambil menunggu perbaikan dari DJP, ada beberapa langkah yang bisa dicoba oleh wajib pajak untuk mengakses kembali web e-faktur.
“Mohon kesediannya untuk menunggu dan mencoba secara berkala. [Atau], silakan dapat mencoba langkah-langkah berikut ini,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen dikutip dari DDTCNews, Rabu (31/7/2024).
Adapun langkah-langkah yang disarankan oleh Kring Pajak meliputi:
1. Pastikan koneksi internet yang digunakan stabil dan lancar.
2. Lakukan clear cache & cookies pada browser.
3. Gunakan new private window (Mozilla Firefox) atau new incognito window (Chrome) untuk mengakses laman tersebut.
4. Coba ganti browser atau perangkat.
5. Coba kembali akses web e-faktur di luar jam sibuk secara berkala.
Kendala akses e-faktur berbasis web ini sudah terjadi sejak Senin (29/7/2024) kemarin. Dalam konfirmasinya, DJP membenarkan adanya kendala tersebut setelah melakukan simulasi internal.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Berdasarkan simulasi yang kami lakukan, benar saat ini sedang terjadi kendala dalam mengakses web e-faktur,” tulis Kring Pajak.
Perlu diketahui, saat ini e-faktur sudah di-update ke versi 4.0 dengan sejumlah fitur baru. Pertama, Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini bisa login web e-nofa menggunakan NPWP 15 digit maupun NPWP 16 digit. Kedua, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada menu profil user.
Selain itu, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit. Ada juga informasi NITKU pada output dokumen yang terekam, serta watermark pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui e-faktur 4.0. []