SE Mendagri Dinilai Beri Peluang Besar Bustami Maju Cagub Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.IDBanda Aceh – Akademisi sekaligus Dosen Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Unimal) Dr. M. Akmal, M.A, menilai Surat Ederan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan peluang besar bagi Bustami Hamzah untuk maju sebagai calon gubernur Aceh di Pilkada November mendatang.

Hal itu disampaikannya saat tampil sebagai narasumber pada acara Dialog Interaktif bertajuk “Carut Marut Pencalonan Gubernur Aceh, Adakah Rival Muzakir Manaf?” yang digelar Komunitas Sadar dan Taat Hukum (Kostum) di Banda Aceh, Senin (29/7/2024).

|Baca juga: Ketua DPRA Tuding Bustami Khianati Mualem, Ini Alasannya

“Bustami memiliki peluang besar untuk maju hingga hari terakhir pendaftaran. Karena Surat Edaran Mendagri memungkinkan menteri melantik penjabat gubernur yang baru sehari sebelum pendaftaran. Ini juga memberikan peluang bagi Pj Gubernur di seluruh Indonesia,” katanya.

Dialog Interaktif ini juga membahas tentang carut marut pencalonan Pilkada Aceh. Dialog ini menyoroti masalah-masalah yang sering kali muncul akibat faktor internal partai politik dan rivalitas antar figur politik.

Dialog interaktif membahas tentang carut marut pencalonan Pilkada Aceh yang digelar KOSTUM di Banda Aceh, Senin (29/7/2024). |FOTO: for OrinewsIa menekankan pentingnya menghentikan carut marut pencalonan Gubernur Aceh yang dianggap sebagai bentuk provokasi politik. Ia menyebut, munculnya baliho calon gubernur seperti Bustami dapat memicu reaksi dari elemen masyarakat yang merasa bahwa Bustami tidak netral.

“Padahal, Bustami tidak melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” ujar Akmal.

Surat edaran yang dimaksud mengharuskan penjabat kepala daerah dan aparatur sipil negara yang ingin maju di Pilkada 2024 untuk mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran calon.

|Baca juga: Besok Batas Akhir Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah, Begini Bunyi Surat Mendagri

Akmal menjelaskan, Bustami tidak melanggar SE tersebut karena tidak ada sanksi yang tercantum di dalamnya. Ia juga menekankan, baliho Bustami bukanlah hasil inisiatif Bustami sendiri, melainkan dari pihak lain.

Selain Akmal, dialog ini juga menghadirkan narasumber Dosen Fisip USK, Dr. Effendi Hasan, MA, dan Direktur Eksekutif Katahati Institute, Raihal Fajri.

Dr. Effendi Hasan, menilai bahwa Pilkada memiliki dua sisi. Di satu sisi, Pilkada memilih calon pilihan rakyat, namun di sisi lain, Pilkada sering menimbulkan banyak masalah.

“Pilkada membutuhkan biaya besar, baik dari APBD maupun dari calon itu sendiri. Praktik politik uang juga sangat masif,” jelasnya.

 

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri

Selain itu, Pilkada juga berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat karena perbedaan pilihan.

“Jika melihat Pilkada 2024 di Aceh, carut marut ini memang sudah terjadi,” tambah Effendi.

|Editor: Awan