DPO Kasus Korupsi Rumah Korban Konflik Aceh Tengah Ditangkap
ORINEWS.ID, Banda Aceh – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, Jemelah Aman Safi’i Bin Umar (78), seorang petani yang juga mantan Kepala Kampung Arul Badak.
Jemelah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Rumah Bantuan Korban Konflik di Kampung Arul Badak, Dinas Sosial Aceh Tengah, pada tahun anggaran 2006, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp114.074.000.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 30 Juli 2024, setelah Tim Tabur mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Jemelah. Setelah verifikasi, tim yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh bergerak ke Desa Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, dan menangkap Jemelah di kediamannya sekitar pukul 11.30 WIB.
Terdakwa ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kejari Takengon untuk pemeriksaan administratif sebelum dieksekusi ke Rutan Takengon, Aceh Tengah.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya menyampaikan, terdakwa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp60.000.000, subsider dua bulan kurungan, serta mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp114.074.000.
“Apabila dalam waktu satu bulan terdakwa tidak membayar maka harta benda dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum, jika harta benda tidak mencukupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara satu tahun,” ujarnya.
Keputusan ini telah diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Aceh dan Mahkamah Agung, yang menolak kasasi dari Kejaksaan Negeri Takengon dan terpidana Jemelah Aman Safi’i.
Ali Rasab Lubis juga menambahkan, terdakwa telah beberapa kali dipanggil namun tidak menunjukkan itikad baik dan melarikan diri hingga ke luar provinsi Aceh. Program Tabur (Tangkap Buronan) terus mengimbau para buronan untuk menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegasnya. Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. []